Dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa, MSB menuding, Beben lah otak dibalik kasus yang menjerat dirinya.
“Beben berkolaborasi dengan pak Agus (AM, yakni salah satu terpidana kasus korupsi yang sama,red). Saya baru tahu kalau ternyata Beben itu pemain, pemain proyek,” cetus dia di persidangan.
MSB membeberkan, kasus yang menjeratnya itu, bermula saat Beben mengusulkan kegiatan itu kepada dirinya, dimana usulan itu merupakan usulan pihak Puskesmas, seperti yang dikatakan Beben kepada dirinya. Usulan tersebut pun hanya lewat lisan, bukan dari Musrenbang maupun pembahasan di Dinas.
“Yang mengusulkan untuk dipecah-pecah juga Beben. Kemudian atas saran dan masukan Agus, DPA dialihkan ke DPA Puskesmas, dengan cara membuat nota dinas ke Bupati,” terangnya.
Kuasa Hukum MSB, Yusnaniar menambahkan, kliennya saat itu hanya dimintai tanda tangan oleh keduanya. Itu pun dilakukan pada malam hari, sehingga kliennya tidak sempat mengecek secara detail terlebih dahulu.
Ia pun mengakui, Beben merupakan salah satu ‘orang kuat’ di Pemkab Bekasi. “Klien saya tanda tangan karena sudah ada paraf juga disitu,” ucapnya.
Beben, lanjut dia, merupakan kerabat dari Sekda dan Kepala BKD Kabupaten Bekasi. Saat itu, Beben selaku staf bagian sekretaris di Dinkes Kabupaten Bekasi, sekaligus PPTK kegiatan tersebut. Sedangkan Agus Mahmudin (AM), menjabat Kasubag Perencanaan Dinkes Kabupaten Bekasi, sekaligus PPK kegiatan pengadaan incinerator.
Saat ini, AM tengah menjalani masa vonis hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya. Sedangkan Beben, masih menjadi PNS aktif di Pemkab Bekasi, kendati sudah tidak di Dinkes Kabupaten Bekasi lagi.
Persidangan kasus incinerator sendiri akan dilanjutkan kembali pada Rabu (7/12), dengan agenda pembacaan tuntutan.(ONE)
Leave a Reply