CIKARANG PUSAT – Menejelang Porprov Jabar 2026, Koni Kabupaten Bekasi masih dipusingkan dengan minimnya anggaran hibah yang diterima. Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya mengalokasikan Rp5 miliar, dan oleh pimpinan Koni anggaran tersebut dianggap jauh dari cukup untuk mencapai target prestasi.
Beredar informasi, Ketua Koni terus melakukan lobi-lobi ke eksekutif dan legislatif dalam rangka mendapatkan tambahan dana hibah. Dari lobi-lobi yang dilakukan, informasinya telah disepakati dana hibah Koni akan ditambah sebesar Rp30 miliar.
Penambahan dana hibah sebesar Rp30 miliar yang disepakati Dispora (eksekutif) dan legilatif dan Koni, diduga terdapat konspirasi yang mengarah ke tindak pidana korupsi, lantaran anggaran tambahan dana hibah Koni diambil dari pokir (kegiatan berbasis aspirasi) dewan di Dispora dengan sebuah komitmen Koni wajib mengeluarkan 10 persen atau Rp3 miliar.
Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Bekasi, Azka mengatakan bila memang benar ada kesapakatan antara Koni, Dispora dan Dewan agar Koni memberikan 10 persen dari Rp30 miliar dana hibah yang akan ditambahkan, maka ini merupakan persekongkolan yang mengarah tindak pidana korupsi.
Sudah jadi rahasia umum apabila kegiatan pokir dewan dalam bentuk kegiatan fisik dikerjakan oleh pihak ketiga, maka pihak ketiga diduga harus setor fee proyek sebesar 10 persen ke anggota dewan pemilik pokir.
“Maka ketika Koni sepakat untuk memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari pengalihan yang awalnya merupakan anggaran kegiatan fisik menjadi anggaran hibah, menurut saya ini merupakan tindak pidana korupsi terstruktur, sistimatis dan masif, malah lebih parah karena harus mengorbankan pembangunan untuk masyarakat,” ujar Azka, Senin (10/08/2026).
“Saya mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan persekongkolan tindak pidana korupsi tersebut, dan saya juga akan segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke KPK,” demikian Azka menambahkan. (RED)
Leave a Reply