CIKARANG UTARA – Setelah pelimpahan Barang Bukti (BB) dan 3 tersangka (NY, EB, B) atau tahap II, pihak keluarga korban pengeroyokan (Fandy), keluarga Minahasa dan kuasa hukumnya turut mengapresiasi pihak Polres Metro Bekasi atas tegaknya keadilan dan dinilai masih menjaga simbol kepolisian Presisi.
Kuasa Hukum Fandy, Dani Badani mengapresiasi kinerja Polres Metro Bekasi yang telah melimpahkan tersangka NY dan kawan-kawab (dkk) ke kejaksaan dalam kasus pengeroyokan terhadap kliennya.
“Saya tim dari kuasa hukumnya korban Fandy, hari ini kedatangan kami ke Polres Metro Bekasi ingin mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi bapak Plh Kapolres Kombes Ikhlas Putro Wasono , apa yang selama ini diharapkan oleh klain kami Fendy akhirnya pada hari ini Rabu (29/07/2026) bisa dilaksanakan,” ungkap Dani Badani.
Dani Badani berharap kejaksaan tidak memberikan ruang untuk pelaku pengeroyokan, apalagi dilakukan oleh wakil rakyat, yang seharusnya bisa memberikan contoh baik terhadap masyarakat.
“Kami sebagai kuasa hukum korban Fendy berharap bahwa kejaksaan ini tidak memberikan suatu ruang untuk perbuatan-perbuatan pengeroyokan seperti ini, apalagi ini dilakukan oleh wakil rakyat. Ya seharusnya kan beliau itu memberikan contoh yang baik,” ujar Dani Badani.
Menurutnya kasus pengeroyokan yang ditangani Polres Metro Bekasi, terbilang memakan perjalanan panjang sampai menuju pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan (Tahap II).
“9 bulan lamanya kami menunggu tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan, tentunya kami bersyukur hari ini bahwa dari kepolisian membuktikan bahwa mereka masih presisi, kenapa presisi? hukum itu bukan hanya tumpul ke atas tajam ke bawah tapi benar-benar mereka membuktikan bahwa profesionalitas kinerja mereka walaupun ini seorang anggota dewan ya yang bernama Nyumarno, ya mungkin teman-teman sudah mengetahui dan akhirnya hari ini bisa diselesaikan dan diserahkan kejaksaan ya. Jadi kami apresiasi, sekali lagi terima kasih untuk kepolisian khususnya Pak Kapolres yang sudah melakukan tugas yang luar biasa,” ungkapnya.
Pihak Keluarga Fandy, Nancy Angela Hendriks selain mengapresiasi Plh Polres Metro Bekasi atas ketegasan dan keberaniannya dalam menjaga simbol Polisi Presisi, justru mempertanyakan kinerja Kapolres sebelumnya yang dinilai tidak ada keberanian dalam menegakkan keadilan.
“Saya bersama keluarga besar dari Sulawesi Utara langsung ke sini mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Plh Kapolres Bapak Kombes Ikhlas Putro Wasono, yang pada hari ini dengan keberaniannya dan ketegasannya memperlihatkan bahwa presisi masih ada di beliau, ya kenapa baru Pak Kapolres yang menjabat kali ini langsung ditegakkan itu yang namanya keadilan, ke mana Kapolres kemarin?, ke mana Kapolres sebelumnya?, kenapa baru Kapolres yang sekarang baru ditegakkan, apakah Kapolres kemarin takut dengan kekuasaan karena dia adalah anggota dewan,” terang Nancy.
Menurutnya, Plh Kapolres Metro Bekasi telah membuktikan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah
“kami salut, kami apresiasi dengan ketegasan dan keberanian bapak Kapolres, ya yang hari ini kita sudah tahu Nyumarno sudah diserahkan ke kejaksaan dan terbukti ya,” tutur Nancy.
Nancy menyebut Nyumarno merupakan anggota DPRD, sebagai wakil rakyat sangat tidak pantas melakukan pengeroyokan terhadap masyarakat, seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Ingat, dia seorang wakil rakyat tidak pantas untuk menganiaya rakyatnya, jadi dia sangat pantas dipecat oleh partai dan saat ini dia telah menerima itu,” katanya.
Dirinya kembali menegaskan bahwa Plh Kapolres Metro Bekasi sudah menunjukan citra polisi yang baik dan tetap bersama rakyat
“Hari ini telah dibuktikan oleh Pak Kapolres, saya sangat mengapresiasi, dan saya berharap ini adalah contoh yang baik untuk semua penegak hukum Polri agar hukum itu jangan tunduk oleh kekuasaan dan status sosial,” tandas Nancy.
Selain itu Nancy juga menegaskan kasus pengeroyokan yang saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, pihaknya akan terus mengawal sampai ke pengadilan.
“Nyumarno ini kan tersangka sudah di kejaksaan, saya tidak akan berhenti
mengawal Nyumarno di kejaksaan, kita lihat hukum ini selanjutnya di kejaksaan sampai mana atau gimana,” ujarnya.
Nancy berharap pelaku pengeroyokan dalam hal ini Nyumarno dkk bisa dituntut ancaman hukuman maksimal karena dinilai sebagai anggota dewan sangat tidak baik prilakunya.
“Saya berharap Nyumarno dkk dituntut hukuman secara maksimal karena perbuatannya itu tidak baik, ya kan karena sudah menganiaya seenaknya dengan cara mengeroyok sampai babak belur, jadi ya pantaslah untuk mendapatkan ancaman hukuman yang maksimal,” demikian Nancy mengakhiri. (ROS)
Leave a Reply