BEKASI SELATAN – Sengketa penguasaan lahan di wilayah Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, berujung pada laporan pidana ke Polres Metro Bekasi Kota. Seorang warga bernama Nesan Greintando dilaporkan atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin serta melakukan pemagaran yang menghambat akses penghuni lahan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1967/VI/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Juni 2026.
Laporan diajukan oleh Hugo S. Tambunan, S.H., dari Kantor Hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes, yang bertindak mewakili kepentingan korban dalam perkara tersebut.
Hugo S Tambunan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 3 Juni 2026 di wilayah Jalan Caman Raya Nomor 30, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.

Korban diketahui menempati dan menguasai sebidang tanah berikut bangunan seluas kurang lebih 160 meter persegi yang menurut keterangan pelapor dimiliki secara sah oleh ibu korban berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga.
Namun pada hari kejadian, terlapor diduga melakukan tindakan pemagaran menggunakan besi baja ringan setinggi sekitar dua meter yang dipasang mengelilingi area tertentu di lokasi tersebut.
“Akibat pemagaran tersebut, korban bersama rekan-rekannya mengalami kesulitan untuk keluar masuk area yang ditempati sehingga aktivitas sehari-hari terganggu,” terangnya.
Menurut Hugo selain dugaan pemagaran, terlapor juga dilaporkan atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.
“Kami selaku kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah dokumen dan informasi pendukung kepada pihak kepolisian guna membantu proses penyelidikan,” ucapnya.
Bukti-bukti yang diajukan antara lain berkaitan dengan status penguasaan lahan, kronologi kejadian, serta dokumentasi kondisi lokasi setelah dilakukan pemagaran.
Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan awal oleh aparat kepolisian. Menurutnya penyidik akan melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk pengumpulan keterangan para pihak, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendalaman terhadap alat bukti yang telah disampaikan.
“Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak atas penguasaan dan akses terhadap suatu bidang tanah yang masih dipersengketakan. Kami pun berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor Nesan Greintando belum dapat dikonfirmasi.(RED)
Leave a Reply