CIKARANG PUSAT – Anggaran biaya penyebarluasan informasi penyelenggara pemerintahan yang digelontorkan Pemkab Bekasi melalui APBD 2023 sejumlah Rp 1,6 milliar lebih dalam pelaksanaan terjadi “permainan sulap”. Akibatnya, potensi unsur tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sangat dimungkinkan terjadi.
“Ya, lembaga kami telah mengendus terjadinya utak – atik anggaran biaya dan permainan sulap dalam mekanisme penyalurannya,” demikian dikatakan dewan Pendiri LSM Jendela Komunikasi (JeKo) yang sehari – hari dipanggil nama Bob, dalam siaran persnya yang diterima redaksi bekasiekspres.com, Rabu (04/10/2023).
Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun, anggaran biaya penyebarluasan informasi itu dikelola langsung Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik), dan bahkan sudah dikerjasamakan kepada 69 perusahaan penerbitan media cetak, online, radio dan televisi.
“Terjadinya utak – atik anggaran itu karena adanya permainan sulap dan menyebabkan adanya perbedaan jumlah nominal yang ada di kontrak antara perusahaan media A, B, dan C dalam satu tahunnya. Hal ini bentuk diskriminasi dan bahkan menabrak regulasi, sehingga temuan kami ini harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” tutur Bob.
Dijelaskannya, aturan main yang ditentukan Diskominfosantik kepada pihak ketiga, walaupun sudah melalui mekanisme E-katalog, tetap menabrak regulasi yang ada.
“Alasannya, terjadinya perbedaan nilai kontrak itu seperti “karet”, sementara regulasi itu tegak lurus. Ini yang kami maksud utak – atik sehingga adanya permainan sulap,” ujar Bob.
Sesuai ketentuan yang ada dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 209 Tahun 2022 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggara Pemerintahan, papar Bob, sangat jelas dan tegas bahwa kriteria pihak ketiga atau perusahaan media yang bisa dan dapat dijadikan mitra harus dan wajib memenuhi 11 (sebelas) kriteria.
“Pertanyaannya, apakah penanggung jawab media atau redaksi dari 69 pihak ketiga yang sudah melakukan ikatan kerja sama dan kontrak untuk satu tahun itu sudah memiliki sertifikasi kompetensi wartawan yang dikeluarkan Dewan Pers, minimal kompetensi madya,” tanya Bob yang juga pernah jadi Sekertaris PWI Bekasi periode 2010 – 2013.
Bahkan dari temuannya itu, menurut Bob, siap dibawa dan didorong ke aparat penegak hukum. Alasannya, dari data yang dihimpun dan sesuai regulasi tersebut, ditemukan bentuk penyelewengan. Seperti, untuk media online yang sudah melakukan ikatan kerja sama dan setiap 3 bulan sekali dibayar pihak Diskominfosantik, di mana nilainya bervariasi.
“Di sinilah pokok persoalan dan penyelewengan anggaran tersebut. Namanya media online, artinya sama – sama menyebarkan informasi lewat internet. Lantas kenapa ada perbedaan harga kontrak. Jangan – jangan ada permainan sulap,” tandas Bob.
“Selain itu, apakah ketika Diskominfosantik melakukan ikatan kerjasama atau kontrak dengan media online itu berpedoman kepada 1.500 pembaca dalam satu bulan. Kemudian, apakah verifikasi yang dimaksud dalam Perbup itu dilakukan pihak Diskominfosantik,” tandas Bob lagi.
Saat dikonfirmasi JeKo terkait hal itu, Kepala Dinas Diskominfosantik, Yan Yan Akhmad Kurnia, tidak mau banyak komentar.
“Silahkan hubungi Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi, Rhamdan Nurul Ikhsan,” kata Yan Yan. (RED)
Leave a Reply