BEKASI TIMUR – Pascaputusan penolakan permohonan gugatan sidang praperadilan soal penangkapan anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (Ormas PP) yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kuasa Hukum PP melaporkan hakim tunggal ke Komisi Yudisial.
Kuasa Hukum Pemuda pancasila menduga Hakim tunggal Asyadi Sembiring SH.MH tidak berlaku jujur dan ada keberpihakan dalam Sidang Praperadilan yang digelar sebanyak 6 kali yang telah dipimpinnya dengan menghadirkan pihak termohon Polres Metro Bekasi Kota.
“Hakim Tunggal Asyadi Sembiring yang menangani kasus ini tidak jujur dan diduga ada keberpihakan kepada termohon yaitu Polres Metro Bekasi Kota.
Kira- kira baru 3 jam yang lalu kita pulang dari Komisi Yudicial (KY) dalam rangka melaporkan Hakim Tunggal Asyadi sembiring SH.MH karena keputusanya tidak berkeadilan,” ujar Henry Badiri Siahaan SH, Kuasa Hukum MPC Pemuda Pancasila.
Selain itu kata dia, Hakim Tunggal Asyadi Sembiring dinilai tidak profesional dalam mengambil keputusan pada saat Sidang Praperadilan karena diangap tidak memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan.
“Dalam laporan pertimbangan ini kita sebutkan bahwa Hakim Tunggal Asyadi Sembiring SH.MH tidak menjatuhkan putusan yang profesional, tidak beretika dengan bukti-bukti, selama persidangan beliau selalu arogan dan dalam mengambil keputusan beliau tidak memperhatikan fakta-fakta yang ada di persidangan, beliau selalu mengambil keputusan berdasarkan asumsi tidak seperti yang dimaksud dalam KUHAP,”terang Henry.
Di tempat yang sama, Herwanto N. SH pengacara MPC PP lainnya mengatakan bahwa surat pelaporan telah diterima oleh staf Komisi Yudisial, di sana pihaknya juga sempat berkonsultasi dengan Komisioner KY mengenai hal tersebut dan diminta menyertakan bukti visual saat persidangan berlangsung.
“Bahkan di sana kami juga dimintai segala kalimat-kalimat apa yang disampaikan hakim tunggal dalam persidangan kemaren, bahasanya, kalimatnya, intonasinya, kemungkinan segera akan dipanggil dan diperiksa terkait dengan putusan yang sudah dibacakan kemaren. Bahkan kita juga dimintai gambar visualnya agar lebih tajam lagi,”ujarnya.
Lebih lanjut, Herwanto menyatakan sempat kaget ketika membaca dan mencermati hasil keputusan sidang yang menurutnya banyak kesalahan, terutama pada penulisan nama, hari dan tanggal yang tertera.
“Tanggal putusan terakhir ditulis 24 Mei. Seharusnya 24 Juni, dan banyak lagi tanggal di sana. Dan kalau saya sebut dengan bahasa agak lebih keren amburadul. Ternyata ini dibuat itu karena mereka tidak siap, apakah gugup kita juga tidak mengerti, padahal itu sudah dikosongkan 1 hari tapi ternyata begitu kita teliti banyak sekali kesalahannya, mulai dari tanggal, hari, nama itu banyak sekali,”beber dia
“Apalagi di dalam keputusan itu ternyata semua yang dibahas, itu dasar penangkapan. Padahal permasalahannya bukan dasar penangkapan, tapi syarat penangkapan, jadi sudah melampaui kewenanganya,”tandasnya.
Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi Ariyes Budiman menambahkan, dirinya merasa kecewa dengan hasil keputusan tersebut, pihaknya juga berencana akan melaporkan soal penangkapan anggotanya ke Kompolnas dan Propam.
“Kemungkinan pengacara juga akan melaporkan ke Kompolnas, ke Propam, karena tindak lakunya penyidik itu adalah penekanan. Artinya, di situ juga disebutkan pernah anggota kami disiram dengan air kopi, jadi ini mungkin akan kami laporkan juga,semua apapun tindak tidak benar akan kami laporkan,”ujar Ariyes. (RAN)
Leave a Reply