Buronan Gatot Belum Tertangkap, Grasi Tuding Kejari Bekasi Gagal Total

TANGKAP GATOT: Grasi saat demo di depan kantor Kejari Kota Bekasi tuntut segera tangkap DPO Gatot Suteja yang buron sejak tahun 2015.

BEKASI SELATAN – Gerak Rakyat Anti Korupsi (Grasi) kembali unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.Grasi mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera tuntaskan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kota Bekasi.

“Kasus-kasus korupsi di Kota Bekasi sudah layak kita angkat pada muara publik untuk cepat dan tegas diselesaikan,” ungkap Dawam selaku koordinator aksi saat orasi, Kamis (25/06/2029)

“Minggu kemarin kita dihebohkan sekaligus diingatkan oleh aksi demonstrasi di Kejari, tepatnya pada Kamis (18/06/2020) mengenai persoalan 5 paket multiyears yang sejak tahun 2018 belum juga terselesaikan,” ungkap Dawam lagi.

Dawam pun membeberkan kasus korupsi lain yang tidak terselesaikan sampai kini, diantaranya persoalan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sumur Batu yang merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar.

“Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, aktor di balik kasus tersebut adalah Gatot Sutejo yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” ujarnya.

Dijelaskan dia, lahan TPU Sumurbatu seluas 1,1 hektare tersebut dijual kepada pihak swasta selaku pengembang Perumahan Bekasi Timur Regency (BTR).

“Kini di lokasi itu sudah kokoh berdiri perumahan dan dihuni sekitar 300 lebih Kepala Keluarga (KK),” tandasnya.

Padahal, sambung Dawam, dalam amanat Perda no 16 tahun 2011 tentang Sarana, Prasarana, Utilitas (PSU) dan Perwal no 71 tahun 2013 menyebutkan bahwa setiap pengembang yang membangun perumahan, wajib menyediakan lahan TPU seluas 2 persen dari lahan perumahan yang dibebaskan kepada Pemkot Bekasi.

“Kasus ini telah lama bersemayam pada bilik administrasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, sejak tahun 2015 sampai detik ini tahun 2020. Sejak Jaman kepemimpinan Bu Enen, Bu Chatrina, Pak Didik, Pak Didi, Pak Hermon, dan Pak Sukarman yang saat ini menjabat, ternyata belum mampu menangkap Gatot, padahal Gatot kan bukan teroris!,” tegasnya.

Adapun daftar nama-nama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi diantaranya:
1. Enen Saribanon (2014-2015).
2. Chatrina Maulana Girsang (2015).
3. Didik Istiyana (2015-2016).
4. Didi Suhardi (2016-2018).
5. Hermon Dekristo (2018-2019). 6. Sukarman (saat ini).

“Gatot Sutejo ini siapa ? Apakah seorang teroris ? Apakah termasuk golongan elite global? Hal itu sangat wajar terjadi dan dipertanyakan oleh publik,” tanya Dawam saat orasi.

Dawam pun mempertanyakan pencarian pria berusia 39 tahun ini (Gatot) yang katanya sudah menggunakan teknologi canggih dalam melacak keberadaannya. Namun, pihak Kejari Bekasi tidak menyebutkan secara detail alat untuk melacak buronan yang sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,1 milliar tersebut.

“Kejari mengatakan sudah pakai alat canggih, kita juga sudah sadap. Tetapi memang belum juga diketahui. Sisi lain saat diketahui keberadaan Gatot pada tahun 2016 di salah satu ponpes di Garut, namun justru aparat Kejari tidak dapat bersikap tegas, disinyalir ada intervensi dalam upaya penangkapan Gatot Sutejo,” tandasnya.

Sedangkan, kata dia, aktor lainnya yakni Mantan Camat Bantargebang, Nurtani dan Mantan Lurah Sumurbatu, Sumiyati sudah mendekam di balik jeruji besi.

“Apabila dua cukong tersebut saja bisa ditangkap dan dipenjarakan atas kasus yang sama, maka jelas dalang atas persoalan ini menjadi kewajiban aparat Kejari untuk dengan secepatnya bertindak seperti saat penangkapan Nurtani dan Sumiyati,” urainya.

Karena, menurut Dawam, amanat UU no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 12 huruf e mengatakan, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Amanah ini wajib di jalankan sebagai instansi yang berkewajiban mengindahkan asas berbangsa dan menjunjung tinggi supremasi hukum yang layak tanpa intervensi apapun.

“Grasi akan kembali mengingatkan dan akan selalu menjadi garda terdepan dalam upaya menyeimbangkan demokratisasi yang tidak dipolitisir,” pungkasnya.

Tuntutan yang disampaikan Grasi antara lain :
1. Tangkap Gatot dan ungkap otak di balik hilangnya saksi mahkota perilaku koruptif di Pemkot Bekasi
2.Tangkap DPO Gatot Setedjo sekarang juga atau kepala Kejari mundur dari jabatannya.(TIM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*