CIKARANG PUSAT – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menepis tegas rumor yang beredar bahwa sidang perkara pidana dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Calon Kepala Desa Segaramakmur, Agus Sopyan bakal bergulir ke ranah perdata.
Perlu diketahui, dalam dakwaan, bahwa perbuatan Terdakwa Agus Sopyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, bahwa perbuatan Terdakwa Agus Sopyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Navis menegaskan, pemeriksaan dalam perkara ini adalah pemeriksaan kasus pidana. Maka tidak mungkin beralih ke perdata karena beda peradilan.
“Orang dituntut pidana gak mungkin putus perdata,” tandas Navis saat diwawancarai Bekasiekspres.com usai sidang kesembilan kalinya perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Agus Sopyan di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (24/06/2020).
Sedangkan untuk lama persidangan hingga agenda putusan, menurut Navis, proses tersebut tidak sampai dua bulan.
“Karena masalah waktu dan saksinya banyak dan kita cuma mendapat waktu sidang beberapa jam, mudah – mudahan tidak sampai dua bulan sudah selesai,” pungkas Navis.
Senada dikatakan Jaksa Penuntut Umum, Muh. Ibnu Fajar Rahim, SH. MH, perkara ini harus segera dituntaskan, tentunya dengan membuktikan tindak pidananya. Sebab itu, paparnya, pada persidangan selanjutnya JPU akan menghadirkan saksi ahli.
“Intinya kita fight ini harus terbukti, tegakanlah hukum meski langit akan runtuh,” tegas Ibnu.
Sementara, saat dikonfirmasi Bekasiekspres.com usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Agus Sopyan, Masri Harahap, SH enggan berkomentar.
“Maaf no coment ya,” ujar Masri Harahap seraya meninggalkan awak media. (FER)
Leave a Reply