BEKASI TIMUR – Munculnya surat Edaran Pemberhentian KS-NIK yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 telah di keluarkan oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi, disinyalir menjadi sumber masalah yang akhirnya memunculkan pembahasan bahkan polemik di masyarakat.
Terkait hal tersebut, Persatuan Mahasiswa Bekasi (PERMASI) Jakarta Raya meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak reaktif secara berlebihan, dan menyerahkan persoalan yang sudah berpolemik ini kepada pemerintah daerah untuk bisa mengambil langkah-langkah strategis dan solutif, agar tidak menjadi kekisruhan di masyarakat dan tidak menjadi bahan persoalan bagi kepentingan atau pemanfaatan kepentingan isu politik sesaat.
“Seharusnya dalam persoalan KS NIK ini pemerintah Kota Bekasi, yakni Pemkot dan DPRD harus duduk bareng mencari sebuah solusi terbaik terkait KS-NIK. Saya fikir semua sudah sepakat kalau KS-NIK ini terasa manfaatnya, hanya saja hari ini ada hal terkait regulasi yang memang harus ditaati. Nah dalam konteks inilah Pemkot dan Dewan harus duduk bareng, kami melihat hari ini Pemkot dan Dewan ini kurang “Ngopi Bareng” sehingga akhirnya terjadi sumbatan dalam komunikasi, akhirnya masyarakat yang berpolemik dan bingung soal KS-NIK ini,”ulas Abdul Latif, Ketua PERMASI Jakarta Raya dalam rilisnya kepada Bekasi Ekspres, Kamis (12/12/2019).
Dijelaskan aktivis mahasiswa akrab disapa Latif, sebagai bagian dari eleman masyarakat Kota Bekasi, pihaknya pihaknya mendesak Pemkot Bekasi untuk segera menyelesaikan permasalahan KS-NIK dengan cepat, tepat dan juga akurat.
Tidak hanya itu lanjutnya, Pemkot Bekasi juga diminta transparan dalam pembentukan skema jaminan kesehatan. Dan Menuntut kepada Pemerintah Kota Bekasi agar memberikan kepastian kepada masyarakat terkait skema Jaminan Kesehatan yang baru.
Kemudian lanjut Latif, secara kelembagaan PERMASI Jakarta Raya juga menuntut Pemkot Bekasi agar lebih memperhatikan dalam pendistribusian Jaminan Kesehatan yang di canangkan agar di berikan kepada masyarakat yang jauh lebih membutuhkan.
“Tuntutan ini hasil dari diskusi dan kajian bersama PersatuanMahasiswa (PERMASI) Jakarta Raya untuk kebaikan dan kepentingan masyarakat seutuhnya,”jelasnya dalam rilis resmi yang dikirimkan, sambil menambahkan kalau pihaknya mendukung penuh Tim Advokasi Patriot Kota Bekasi dalam mengkaji uji materi terhadap Perpes No 82 ke Mahkamah Agung.
“Dan kami meminta terkait persoalan KS-NIK ini, semua pihak termasuk Pemkot maupun Dewan dan pihak-pihak terkait lainnya harus fokus mencari solusi terbaik yang sesuai regulasi dan melepas dari kepentingan-kepentingan politik. Harus berfikir bagaimana melayani masyarakat Kota Bekasi,”pintanya.(MAR)
Leave a Reply