BEKASI TIMUR-Ratusan massa yang terdiri dari berbagai elemen yang tergabung dalam “Forum Solidaritas Pembela Nabi Muhamad” mendatangi Gedung DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur. Mereka meminta agar para pelaku penista agama dan Rosul dipidanakan.
Para penista agama dan rosul yang dimaksud adalah Sukmawati,Gus Muwafiq, Ustad Abu Janda dan Ade Armando. Salah seorang kordinator aksi, Ustadz Verry Kusnanto mengatakan,demonstrasi kali ini adalah sebagai bentuk Pikemarahan umat islam terhadap pelecehan kepada nabi Muhamad SAW.
“Bukan hanya di Islam saja, tetapi agama-agama yang lain pun tidak boleh dilecehkan, ini komitmen kita. Makanya kita menginginkan anggota DPRD bersama kita menjaga keadilan di Indonesia,” ujarnya kepada awak media, Jumat (06/12/2019).
Menurutnya, hingga saat ini ia merasakan hukum yang ada belum tegas dalam mengadili pelaku penista agama, sehingga kejadian serupa kembali terulang.
“Sehingga kejadian ini terulang karena merasa dilindungi oleh kekuasaan, maka mereka merasa bebas. Nah, di satu sisi yang ingin menyuarakan keadilan justru ditangkap. Mungkin bagi sebagaian orang menganggap pelecehan ini benar, seakan-akan malah jadi pembenaran,”terangnya.
Dengan adanya aksi ini,Verry berharap anggota dewan akan dapat menyuarakan kebenaran baik di tingkat Kota Bekasi maupun di pusat untuk sama sama menyuarakan keadilan.
“Karena dewan ini kan perwakilan dari kita (rakyat) sehingga persatuan di negeri ini bisa tercipta,” tukasnya.
Usai menerima perwakilan aksi, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi dengan didampingi anggota dewan Lattu Har Harry dari Fraksi PKS mengatakan,terkait hal ini DPRD Kota Bekasi turut mendukung dan harus ada Undang-undang yang melindungi simbol-simbol agama.
“Seiring dengan program legislasi nasional DPR RI bahwa Undang-undang perlindungan simbol agama itu memang diperlukan, supaya tidak ada simbol agama di negara ini yang dinistakan, dihina apapun itu agamanya termasuk agama- agama yang sudah disahkan oleh NKRI,” pungkasnya. (RAN)
Leave a Reply