Menunggu Rumusan Kebijakan Bersifat Komplementer, Wali Kota Bekasi Hentikan Sementara Program KS-NIK

Surat Edaran Wali Kota Bekasi terkait penghentian sementara program KS-NIK terhitung mulai Januari 2020.

BEKASI TIMUR-Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akhirnya menghentikan sementara program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK). Penghentian tersebut diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Walikota bernomor 440/7894/Dinkes.

Dalam SE tertanggal 29 November 2019 yang ditandatanggani Wali Kota Bekasi Rahmad Effendi dan ditujukan kepada Ketua AR SSI (Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia) Cabang Kota Bekasi, Direktur RS yang bekerjasama dengan Jamkesda KS NIK Kota Bekasi tahun 2019 serta Direktur Klinik Kota Bekasi yang bekerjasama dengan Jamkesda KS-NIK 2019.

Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa KS-NIK dihentikan mulai tanggal 1 Januari 2020.

Selanjutnya Pemkot Bekasi akan membuat rumusan kebijakan pelayanan kesehatan bersifat komplementer yang tidak tumpang tindih dengan JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini terkait dengan Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2020. Penghentian tersebut juga tidak dicantumkan batas waktu hingga kapan diaktifkan kembali. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*