Setop Pelayanan Publik, Ombudsman Jadualkan Periksa 12 Camat Kota Bekasi

Surat panggilan yang dilayangkan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya kepada 12 Camat Kota Bekasi.

BEKASI SELATAN – Aksi menghentikan pelayanan publik secara serempak di kelurahan dan kecamatan se Kota Bekasi yang terjadi pada Jumat (27/7) lalu, akhirnya berbuntut panjang.

Usai Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menurunkan tim investigasi ke kantor Pemerintah Kota Bekasi untuk mengetahui alasan pelayanan publik terhenti secara massal pada Selasa (31/7) kemarin. Kini ombudsman melayangkan surat panggilan kepada 12 camat se Kota Bekasi untuk dipintai keterangan pada Kamis (2/8).

12 camat tersebut dimintai kehadirannya ke kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya di Jalan HR.Rasuna Said Kavling C-19, Jakarta Selatan.

Surat panggilan yang dilayangkan ombudsman bernomor: 0094/PW34-SRT/VII/2018, perihal: Panggilan Terkait Dugaan Maladministrasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Bekasi.

Dalam surat itu juga ditetapkan pembagian waktu pemeriksaan atau dipintai keterangan terhadap 12 camat di Lantai 3 Gedung Ombudsman.

Pemeriksaan untuk Camat Bantargebang, Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Bekasi Timur pada pukul 08.30-10.30 WIB.

Camat Bekasi Utara, Medan Satria, Jatiasih, Jatisampurna dijadualkan pukul 10.30-12.30 WIB.

Sedangkan untuk Camat Mustikajaya, Pondokgede, Pondok Melati, Rawalumbu pada pukul 14.00-16.00 WIB.(ZAL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*