Masyarakat Sekitar TPA Sampah Bantargebang Terzalimi Pencemaran Lingkungan, Komnas HAM: Ini Pelanggaran!

Foto bersama usai Simposium Sampah Bantargebang di Graha Bintang Cimuning Mustikajaya, Kota Bekasi, Selasa (28/10/2025).

BANTARGEBANG – Masyarakat Bantargebang Kota Bekasi, tepatnya yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Ahir (TPA) sampah, mengungkapkan uneg-unegnya terkait kebijakan pemerintah tentang tata kelola sampah.

Curhat tersebut dilontarkan pada acara bertajuk ‘Simposium Sampah Bantargebang’ yang diprakarsai oleh oleh Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan, Prabu-PL, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan, Si Paling Lingkungan, dan sejumlah aliansi lainnya.

Dari ungkapan masyarakat, menyebutkan intinya bahwa kebijakan pemerintah tentang tata kelola sampah Bantargebang tidak sesuai dengan aturan, yang akibatnya berdampak terjadinya pencemaran lingkungan.

Mandi, salah satu tokoh masyarakat yang tinggal di sekitar TPA Sampah Bantargebang mengungkapkan, selama ini kesejahteraan masyarakat di Bantargebang sudah terzalimi.

Mandi, masyarakat sekitar TPA Sampah Bantargebang.

“Melalui simposium ini menjadi pemantik, momentum, sekaligus juga bentuk akumulasi kekecewaan kita yang selama ini bertempat tinggal dan berada di sekitar TPA yang kesejahteraannya terzalimi, karena sebenarnya sudah terjadi pencemaran sudah lama, 36 tahun berlangsung sejak beroperasinya tahun 1989,” beber Mandi, Selasa (28/10/2025).

Dikatakannya, untuk membuktikan adanya pencemaran lingkungan itu tidak perlu melakukan kajian karena secara kasat mata sudah terlihat.

“Jadi pencemaran lingkungan itu sudah jelas. Sungai, yang dari sananya kuning, kok tiba-tiba berubah warna menjadi hitam. Kan ada penyebab,” ungkapnya.

Mandi pun menyinggung soal Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi soal pengelolaan Sampah Bantargebang yang ditandatangani pada tahun 2021 lalu, dan akan berakhir atau diperpanjang lagi pada 2026.

Menurut dia, kebijakan pemerintah untuk memperpanjang atau mengakhiri PKS tersebut, sebaiknya turut melibatkan masyarakat yang menjadi korban pencemaran lingkungan.

“Karena lingkungannya sudah rusak seperti itu, bahkan mengarah kepada bencana ekologi, saya minta bagaimana penataan lingkungannya agar masyarakat bisa dilindungi dari aspek kesehatan, lingkungan, sosial, dan pendidikan. Jangan masyarakat dibiarkan begitu saja tanpa ada solusi, misalnya masyarakat butuh air bersih, kan harus ada solusi,” papar Mandi.

Upaya pemerintah menjadikan sumur artesis yang tujuannya memenuhi kebutuhan air bersih, menurut Mandi, tapi ternyata sumur artesis saja itu sudah terpapar.

“Itu tidak bisa diminum lagi. Pencemaran air itu sendiri itu kalau dilihat dari hasil penelitian, terjadi dari mulai 2021. Dan sebenarnya kan pemerintah berkewajiban menyampaikan secara berkala kepada masyarakat. Bahwa kualitas udara ini seperti ini, kualitas air ini seperti ini,” ungkapnya.

Senior Investigator Komnas HAM Wahyu Pratama Tamba yang hadir pada Simposium tersebut menambahkan, bahwa dari kacamatan HAM atau Hak Asazi Manusia, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, yang diatur dalam pasal 9 ayat 3 UU No.39/1999.

“Jadi masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, itu diatur di UU No.39 tentang hak asasi manusia. Memang belum banyak kita menyadari bahwa soal sampah, soal lingkungan itu sebenarnya hak asasi,” jelasnya.

Dampak pencemaran, menurut dia, itu hak asasi manusia. Tapi selama ini tidak ada yang mau menggerakkan bahwa Bantargebang itu mau mendampakkan asasnya. Tidak ada yang mendorong adanya pelanggaran.

“Kalau untuk melakukan investigator, selama ini saya tidak menjalankan tugas investigator untuk hak asazi manusia. Tetapi sebagai peneliti, karena saat ini saya sedang studi untuk penelitian disertasi. Kita punya empati, punya intuisi, kita yang merasakan sehari-hari penderitaan warga di Bantargebang,” paparnya.

Adanya kompensasi untuk warga, menurut dia, justru itu membenarkan adanya pencemaran lingkungan.

“Justru kehadiran kompensasi itu mengamini adanya pencemaran, itu ada di Perda 4 2019, Perda 3 2013, di revisi 4 2019, itu kan mengamini masyarakat. Artinya mengesahkan, membetulkan, membenarkan bahwa memang masyarakat sekitar itu menjadi korban dari dampak negatif TPA,” bebernya.

Ia menambahkan, bila diusut salah siapa, maka negara yang salah.

“Ya ini salah negara, saya tidak mau menyebut pemerintah yang mana,” tandasnya.

Sementara Simposium Sampah Bantargebang yang digelar di Mustikajaya Kota Bekasi itu menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Senior Investigator Komnas HAM Wahyu Pratama Tamba, Bidang Kebijakan Anggaran dari Indonesian Audit Watch Iskandar, Bidang Kebijakan Lingkungan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Muhamad Said, dan Bidang Tata Kelola Sampah dari Sri Bebassari Center Nurina Aini.(HEN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*