CIKARANG PUSAT – Pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan. Hal ini lantaran pengangkatannya dianggap cacat hukum dan diduga adanya unsur gratifikasi.
Ketua Brigade Bekasi Hebat, Zayn Firdaus menantang DPRD Kabupaten Bekasi untuk menggunakan hak interpelasi terkait pengangkatan Ade Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi (Dirus Perumda TB).
“Hal ini (interpelasi) harus dilakukan DPRD karena pengangkatan Dirus Perumda TB melabrak aturan yang ada,” ujar Zayn Firdaus, Selasa (22/04/2025).
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, papar Zayn, DPRD harus lebih proaktif untuk mempertanyakan dasar kebijakan Bupati Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengangkat Ade Efendi Zarkasih sebagai Dirus Perumda TB, padahal dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dan PP 54 tahun 2017 telah diatur syarat dan ketentuan pengangkatan direksi BUMD.
“DRPD harus segera mengambil sikap dalam merespons karut marut pengangkatan Dirus Perumda TB ini. Jangan biarkan kebijakan ugal-ugalan ini berlarut. Interpelasi jawabannya!!,” tegas Zayn.
Untuk diketahui, Hak interpelasi DPRD adalah hak istimewa yang dimiliki DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah (Bupati/Walikota) mengenai kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Hak ini berfungsi sebagai alat pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Tujuan utama hak interpelasi adalah agar DPRD dapat memahami implikasi negatif kebijakan pemerintah daerah terhadap masyarakat, sehingga dapat dilakukan langkah-langkah korektif atau pengawasan yang lebih efektif. (RED)
Leave a Reply