CIKARANG PUSAT – Seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dilarang mengangkat tenaga Non-ASN atau honorer baru di perangkat daerah masing-masing.
Demikian penyampaian tegas Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang saat pengambilan sumpah/janji jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang digelar di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (26/03/2025).
“Ini sejalan dengan regulasi yang telah berlaku sejak tahun 2005 hingga diatur lebih lanjut dalam UU ASN Tahun 2023,” ujar Bupati Ade Kuswara.
“Perangkat daerah harus patuh kepada aturan ini dalam proses penataan tenaga Non-ASN,” ujar bupati lagi.

Bupati berharap kepada PPPK yang baru dilantik agar bisa menunjukkan kinerja terbaik sebagai bagian dari birokrasi yang profesional.
“Jangan berhenti belajar, dan terus tingkatkan kompetensi, karena tantangan dalam pelayanan publik semakin dinamis,” ucap Bupati Ade.
Bupati juga menyampaikan kepada tenaga Non-ASN yang belum mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK tahap 1, agar tetap bersabar.
“Kami akan mengusulkan skema PPPK paruh waktu setelah seleksi PPPK tahap 2. Dengan tujuan untuk memberikan solusi terbaik,” terang Bupati Ade.
Bupati menambahkan bahwa pengangkatan PPPK ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.
“Ini merupakan komitmen nyata kami dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, dan memastikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” demikian Bupati Ade mengakhiri sambutannya.
Untuk diketahui, pada Rabu (26/03/2025), Bupati Ade Kuswara Kunang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhulloh, melantik 9.051 PPPK tahap 1, yang terdiri dari :
-5.220 orang tenaga teknis
-421 orang tenaga kesehatan, dan
-3.410 orang tenaga guru. (RED)
Leave a Reply