Dinilai Hanya Formalitas, Ketua Bappilu PDI Perjuangan Minta MK Tolak Gugatan Paslon 01

Ketua Bappilu PDI Perjuangan Kota Bekasi, Nicodemus Godjang.

BEKASI SELATAN – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Kota Bekasi, Nicodemus Godjang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) 01 Heri Koswara – Sholihin terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.

“Apa yang dilakukan oleh Paslon 01 saya fikir hanya formalitas, yang pertama. Yang kedua, dalil yang disampaikan pun, sebenarnya MK harus langsung menolak,”kata Nico Godjang di Sekretariat PDI Perjuangan, Jumat (10/01/2025).

Sebab menurutnya, Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu sudah jelas secara hukum formal harus ditolak, karena sudah melewati ambang batas perolehan suara sah yang ditentukan, yakni 0,5 persen.

“Karena kita (Paslon 03) menang 07 koma sekian persen. Artinya, secara hukum formal sudah selesai,” ujarnya.

Kemudian, terkait pelaporan mengenai pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) itu pun seharusnya ditolak oleh MK, karena tidak mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sehingga dianggap menyalahi prosedural yang telah ditentukan dalam Pilkada.

“Nggak bisa ujug – ujug. Karena kalah, bawa data kemudian dikasih ke MK. Itu juga seharusnya ditolak secara hukum formal karena itu sudah menyalahkan prosedural, karena TSM itu harus melalui pengawasan dari Bawaslu dan ada laporan ke Bawaslu,”terangnya.

Selain itu, Nico juga mempertanyakan mengenai kesalahan pada Kartu Bekasi Keren yang turut disoal dalam hal tersebut. Sebab menurutnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) hal itu diperbolehkan dalam bentuk program yang nominalnya di bawah 1 juta.

“Tidak berupa uang cash, berupa kartu, kan itu program, bukan money politik,”ujarnya.

Selain itu, dirinya menegaskan tidak ada gerakan yang memanfaatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota Bekasi untuk mendukung Paslon 03 Tri Adhianto-Harris Bobihoe dalam Pilkada 2024. Meskipun ada, itu hanya sekitar 20 persen dan dilakukan secara manusiawi (Personal) bukan secara kedinasan, sehingga tidak ada alasan Paslon 01 melakukan gugatan ke MK.

“Artinya, bagi kami laporan atau gugatan Paslon 01 itu hanya formalitas, kita hargai itu karena mereka punya hak. Tapi menurut versi kami yang jelas bahwa, tidak ada alasan MK untuk tidak menolak itu harusnya, bahkan harusnya tidak ada sidang,”pungkasnya. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*