BEKASI TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah melaksanakan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2024 selama 3 hari, dimulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, bertempat di Aula KPU Kota Bekasi, Jalan Ir. H Juanda, Bekasi Timur.
Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan, pelaksanaan pencalonan hari pertama pendaftaran pada 27 Agustus 2024, belum ada Bapaslon yang mendaftar sampai dengan tenggat waktu pelaksanaan pendaftaran yakni, Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
“Pada hari kedua pendaftaran tanggal 28 Agustus 2024, KPU Kota Bekasi menerima pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, pasangan calon Tri Adhianto Tjahyono dan Abdul Harris Bobihoe pada pukul 09.45 WIB,” kata Ali Syaifa dalam keterangannya, Jumat (29/08/2024).
Ali memaparkan, pasangan calon Tri Adhianto Tjahyono dan Abdul Harris Bobihoe dengan partai pengusung berjumlah 10 (sepuluh) partai politik diantaranya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 82.544 suara. Partai Gerindra dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 156.776 suara. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 201.831 Suara. Partai Buruh dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 18.509 Suara. Partai Gelora dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 11.994 Suara. Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 1.975 Suara. Partai Bulan Bintang (PBB) dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 4.067 Suara. Partai Demokrat dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 75.029 Suara. Partai Perindo dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 12.397 Suara, dan Partai Ummat dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 15.016 Suara.
“Dengan Jumlah total perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 580.138 suara atau setara dengan 42,6% dari jumlah suara sah atas syarat minimal sesuai dengan SK Kota Bekasi yaitu sebesar 88.509 suara,” terangnya.
Selain itu, pasangan calon Heri Koswara dan Sholihin yang juga mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024 pukul 15.06 WIB, dengan Partai pengusung berjumlah 5 (lima) Partai Politik diantaranya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 296.139 suara. Partai Hanura dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 3.187 suara, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 97.683 suara. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 64.635 suara, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 58.518 suara.
“Dengan Jumlah total perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 520.162 suara atau setara dengan 38,2% dari jumlah suara sah atas syarat minimal sesuai dengan SK Kota Bekasi yaitu sebesar 88.509 Suara,”kata Ali
Selanjutnya, pencalonan pada hari terakhir pendaftaran di 29 Agustus 2024, KPU Kota Bekasi menerima pendaftar bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni yang mendaftar pada pukul 20.00 WIB dengan partai pengusung berjumlah 2 (dua) partai politik, diantaranya, Partai Golongan Karya (Golkar) dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 205.229 suara. Partai Nasional Demokrat (NasDem) dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 56.137 suara.
Dengan Jumlah total perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 261.366 suara atau setara dengan 19,2% dari jumlah suara sah atas syarat minimal sesuai dengan SK Kota Bekasi yaitu sebesar 88.509 suara.
“Pengajuan pencalonan dari ke 3 (tiga) pasangan calon tersebut telah diterima dan dinyatakan lengkap dikarenakan syarat Pencalonannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan yang diamanatkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” jelasnya
Lebihlanjut, Ali mengatakan, dengan demikian dari awal pendaftaran dibuka yaitu pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, KPU Kota Bekasi telah menerima sebanyak 3 (tiga) bakal pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Bekasi pada Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, dengan status penerimaan pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap,
“KPU Kota Bekasi telah memberikan Surat Rekomendasi kepada ke tiga pasangan calon tersebut untuk melaksanakan tahapan pencalonan berikutnya yaitu pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus dan 1 September 2024 selama 2 hari, bertempat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD Gatot Soebroto) Jakarta yang akan dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai,” pungkasnya. (RAN)
Leave a Reply