CIKARANG PUSAT – Rancang bangun praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan tender proyek APBD di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi nampaknya sudah menjadi tradisi.
Hal ini tergambar dalam proyek pengadaan meubelair untuk sekolah. Di mana modusnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan mobilisasi kepada rekanan yang sudah diarahkan dan dalilnya untuk pengamanan oknum aparat penegak hukum.
“Ya, dari berbagai informasi yang kami himpun, praktek dan rancang bangun itu betul adanya. Bahkan, PPK dan PPTK di dinas itu, informasinya untuk proyek pengadaan meubelair tersebut dikendalikan oknum Kepala Bidang di Dinas Cipta Karya Pemkab Bekasi,” ungkap Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (JEKO) yang sehari-harinya disapa Bob, Kamis (25/07/2024).
Lebih lanjut Bob menjelaskan bahwa sesuai informasi dan data yang masuk kelembaganya, ada 5 paket proyek pengadaan meubelair Sekolah Dasar (SD). Di mana nilai total pagu anggarannya mencapai 12 miliar lebih. Kabarnya, dari 5 paket itu dipecah pecah menjadi 9 paket.
“Pemecahan paket itu disegaja dilakukan. Alasannya untuk pengamanan ke aparat penegak hukum. PPK dan PPTK ini sudah keterlaluan, massa iya untuk pengamaan ke aparat penegak hukum kelima paket itu dipecah dan menggunakan sistem lelang via E-Katalog,” tanya Bob
Dengan adanya informasi tersebut, papar Bob, kemudian pihaknya melakukan investigasi. Hasilnya, ditemukan bahwa Pengguna Anggaran (PA) alias Kepala Dinas Pendidikan sengaja menciptakan “permainan” itu.
Hal ini tergambar diambil dan diangkatnya PPK untuk paket pengadaan itu dari luar Dinas Pendidikan, yakni pegawai di Unit Layanan Pengadaan (ULP) LPSE Pemkab Bekasi.
Terkait paket tersebut dan siapa rekanaan yang mengerjakannya, sambung Bob, sampai sejauh ini masih ditentukan oleh oknum Kepala Bidang di Dinas Cipta Karya Pemkab Bekasi. Namun sayangnya oknum Kepala Bidang di Dinas Tata Ruang yang dimaksud, ketika akan dikonfirmasi kebenarannya, hingga berita ini ditulis tidak bisa ditemui dan handphone pun tidak aktif. (RED)
Leave a Reply