BEKASI SELATAN – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, menggelar konferensi pers pada Sabtu (27/05/2023).
Hal tersebut untuk merespon aksi vandalisme yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab yang mensabotase video teks yang ada di Asrama Haji Bekasi dan Puskesmas Bantargebang yang bertuliskan, ‘Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Bobrok dan Pecat Eko Satpol PP’.
Di kesempatan itu BBHAR DPC PDI-P mendesak pihak berwajib (kepolisian) untuk mengusut dan menangkap pelaku. Sebab menurut Harris Hutabarat selaku Kepala BBHAR, tindakan vandalisme itu telah memenuhi unsur pidana Undang-undang ITE Pasal 27, Pasal 45 ayat E.
“Kami telah menimbang bahwa aksi yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab itu, telah mengarah kepada fitnah dan mengandung ujaran kebencian, sehingga kami meminta agar pihak kepolisian melalui tim cyber-nya untuk menyelidiki dan mengungkap otak pelaku dan diberikan hukuman setimpal,” geramnya.
Dirinya memberikan penjelasan, bahwa motifnya sudah jelas hendak menciptakan kekacauan serta membuat gaduh di Kota Bekasi.
Sementara itu, Bendahara BBHAR, IGA Made Agung menjelaskan kenapa pihaknya (BBHAR) harus bersikap, karena bagaimana pun Plt Wali Kota Tri Adhianto saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi. Sehingga sebagai kader partai yang pimpinannya dihina dan dicemarkan nama baiknya, dirinya merasa terpanggil untuk merespon sikap oknum tersebut dengan mengecam sikap vandalisme itu sebagai tindakan pengecut.
“Sebagai langkah lanjutnya kami terdiri dari 25 orang pengacara yang tergabung di BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Senin (29/05/2023), akan mendatangi Mapolres setempat untuk mendesak pihak Kepolisian supaya segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal,” pungkasnya.(RED)
Leave a Reply