
JATIASIH – Kepala Sekolah SDN Jatirasa III, Tri Surisniati menyebut dirinya yang telah merekomendasikan AD oknum Guru pelaku pencabulan terhadap siswi untuk mengajar di sekolah yang ia pimpin, karena kekurangan tenaga pengajar.
““Saya jadikan guru si AD, karena kekurangan guru mengajar di sekolah. Saya jadikan guru sementara ya, karena saya sedang memetakan Desember nanti juga akan ada guru,”ujarnya saat ditemui Bekasiekspres.com Selasa, (15/11/2022)
Kemudian, terkait tindak pencabulan yang dilakukan oknum Guru AD di sekolahnya, Tri mengatakan dirinya sudah di panggil ke Dinas Pendidikan (Disdik), kemudian berkordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk pemulihan mental korban.
Ia pun tak menampik, bahwa selain satu korban yang sudah melapor ke Polres Metro Bekasi Kota, diduga masih terdapat 5 siswi lainnya yang menjadi korban pelecehan oleh Guru AD, namun masih enggan melapor.
Kepsek tersebut juga membantah jika melakukan upaya perdamaian kepada pihak keluarga korban, sebab menurutnya, saat dia mendatangi rumah korban bersama guru lainya semata hanya untuk menjaga nama baik sekolah.
“Atas kejadian ini, saya meminta maaf kepada keluarga korban juga atasan saya. Saya akan mengawal korban hingga pulih. Bagi pelaku juga kita minta untuk dicari dan ditangkap agar dapat bertanggungjawab atas perbuatannya. Dari KPAD dan DP3A akan mendampingi koran untuk menghilangkan trauma,”tukas Tri Surisniati.
Di tempat yang sama, Kasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Sugito mengaku kecolongan oleh penugasan AD yang hanya berpendidikan SMA menjadi Guru di SDN Jatirasa III, sebab kata dia, Disdik sebelumnya hanya menempatkan AD sebagai pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di bidang administrasi pada sekolah tersebut.
“Yah kalau dibilang kecolongan, kita kecolongan. Tapi prosesnya seperti apa saya tidak tau, tapi informasi dari kepala sekolah yang bersangkutan saat ini sedang menempuh S1,”ujarnya.
Lebih lanjut Sugito mengatakan, Disdik akan memberikan sanksi terhadap kepala sekolah apabila terbukti telah melakukan mal administrasi melalui jabatannya.
“Kaitannya kepala sekolah yang memang memberdayakan itu (menjadikan guru kelas-red) kita lihat juga diskresinya kepala sekolah, tadi karena kurang (tenaga pendidik). Kita nanti akan sampaikan kepada pimpinan, bagaimana tindakan atau punishment terhadap Kepala sekolah tersebut. Sanksi pasti ada ke depan, minimal di mutasikan,”pungkasnya. (RAN)
Leave a Reply