Transaksi Gelap PPDB, Penegak Hukum Diminta Tangkap Calo Siswa Baru

ilustrasi PPDB

BEKASI SELATAN- Praktik jual beli bangku sekolah ternyata masih terjadi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun ajaran 2022-2023 di Kota Bekasi. Para pelakunya berseliweran melakukan transaksi harga dengan banderol jutaan rupiah kepada orang tua calon siswa. Sejumlah pihak mendesak penegak hukum bisa melakukan tindakan tegas dengan menangkap dan memproses para pelaku transaksi gelap PPDB.

Praktik jual beli bangku sekolah baru-baru ini-baru ini diungkap oleh Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi.

Berdasarkan temuan BMPS, ada oknum berinisial RS secara terang-terangan menawarkan sekolah negeri ke sejumlah orangtua calon siswa yang anaknya gagal masuk ke sekolah negeri jenjang SMP.

Bahkan RS dengan jelas meminta imbalan di muka sebagai bukti komitmen antara dirinya dengan orangtua calon siswa yang ingin masuk SMP negeri.

Menariknya, RS sehari-harinya berprofesi sebagai salah seorang staf di Sekretariat DPRD Kota Bekasi. Sehingga publik menduga RS merupakan kaki tangan sejumlah oknum anggota dewan. Ia tidak bekerja sendirian, melaikan bergerak atas dasar perintah anggota dewan.

Berdasarkan wawancara Bekasi Ekspres dengan sumber internal di DPRD Kota Bekasi, RS terkoneksi dengan salah seorang anggota dewan. Beberapa nama calon siswa yang dibawa oleh RS, di antaranya adalah titipan dewan.

Maraknya praktik percaloan juga terkonfirmasi dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang menyebut ada 1.700 siswa lulusan SD yang belum terdaftar di SMP manapun, baik negeri ataupun swasta.

Angka tersebut didapat oleh Dinas Pendidikan dari hasil penelusuran yang dilakukan di sejumlah lingkungan sekolah negeri yang ada di Kota Bekasi.

Dari penelusuran tersebut, Dinas Pendidikan kemudian mengambil kebijakan untuk memasukan siswa tersebut ke sekolah negeri ataupun swasta di Kota Bekasi.

Bahkan, Dinas Pendidikan terpaksa menambah jumlah rombongan belajar, dari satu rombel berisi 30 siswa menjadi 40 siswa. Perubahan dilakukan di luar jadwal PPDB Online Tahun Ajaran 2022-2023 dengan melakukan perubahan keputusan Wali Kota (Kepwal) .

Hasilnya, dari 1.700an siswa yang belum tertampung di sekolah negeri, kini sisa sekitar 600an siswa yang belum sekolah.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman Irwandi kepada Bekasi Ekspres mengatakan, para siswa yang belum bersekolah karena berharap betul bisa masuk di sekolah negeri.

Padahal, pihaknya sudah memberikan pemahaman kepada siswa maupun orangtua bahwa sekolah tidak harus di sekolah negeri.

“Rata-rata alasan mereka belum sekolah karena mereka maunya di sekolah negeri. Kami sendiri sudah menawarkan sekolah di mana saja, termasuk di swasta tapi mereka tidak mau,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly menilai Pemerintah Kota Bekasi, tidak konsisten dalam melaksanakan regulasi PPDB yang telah disepakati bersama sehingga menjadi pemicu adanya praktik jual beli bangku sekolah.

Selain itu, momentum PPDB online kerap dijadikan ajang politik oknum anggota dewan. Para wakil rakyat selalu mengatasnamakan konstituen untuk mengintevensi Dinas Pendidikan agar titipannya diterima di sekolah negeri.

“Mereka itu kan sekarang sudah jadi anggota dewan. Jadi bukan lagi milik konstituen melainkan milik warga kota bekasi. Kalau mereka memaksakan titipannya supaya masuk ke sekolah negeri, bagaimana dengan nasib siswa lainnya yang notabenennya juga warga Kota Bekasi,” kata dia.

Ketakutan Ayung terbukti, dengan diubahnya kuota rombongan belajar dari 32 siswa menjadi 40 sisa perombongan belajar.

Menurut Ayung, keberatan sekolah swasta sebenarnya bukan pada persoalan takut kekurangan murid. Namun, lebih kepada bagaimana pihak penyelenggara pendidikan dalam hal ini Dinas Pendidikan, mampu berkomitmen dalam melaksanakan regulasi yang telah disepakati bersama tersebut khusunya yang mengatur tentang jumlah rombongan belajar.

“Aturan yang telah disepakati seharusnya jangan dilanggar. Jika perwal dan kepwal yang telah disepakati sebanyak 32 siswa per rombel, maka jangan lagi dirubah,” ujar Ayung.

Menanggapi maraknya, praktik jual beli bangku sekolah di Kota Bekasi, Anggota DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mendesak agar penegak hukum mengambil langkah tegas atas prilaku para oknum tidak bertanggungjawab tersebut.

Menurutnya, penegak hukum harus bisa mencari dan menangkap para pelaku yang dengan terang-terangan memperjualbelikan bangku sekolah dengan banderol jutaan rupiah.

“Saya minta agar penegak hukum menindak tegas pelakunya. Saya minta satgas antisuap memburu dan menangkap pelakunya,” tandasnya.

Baginya, perlu ada efek jera bagi para pelaku yang berdalih menolong anak masuk sekolah namun ujung-ujungnya meminta sejumlah imbalan.

“Tidak ada yang namanya nolong tapi mematok harga. Meminta uang sampai jutaan rupiah. Oknum-oknum seperti ini yang merusak dunia pendidikan,” pungkasnya. (VAN/BOY/RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*