CIKARANG PUSAT – Angkatan Mahasiswa Bekasi (Akamsi) menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Rabu (29/06/2022).
Gelaran aksi berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi pelayanan retribusi tera/ tera ulang di Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Bekasi yang merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.
Dalam orasinya, Korlap aksi Rahbar Ayattullah mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menuntaskan janjinya pada masyarakat Kabupaten Bekasi untuk memburu tersangka lain yang masih berkeliaran dengan bebas.
“Hingga detik ini Kejari Kabupaten Bekasi belum juga menetapkan tersangka baru, padahal dari tahun lalu mereka mengatakan akan memburu tersangka baru,”ungkap Rahbar.
Rahbar mewanti-wanti agar pihak Kejari tidak “bermain mata” dengan calon tersangka yang sebenarnya sudah ada di daftar mereka.
“Tangkap dalang korupsi retribusi tera dan tera ulang. Jangan sampe ada “main mata” antara kejari dengan calon tersangka baru, dan terjadilah permufakatan jahat di sana. Kasus ini harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya,”tegas Rahbar.
Untuk diketahui, sebelumnya pada November 2021 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pelayanan retribusi tera/ tera ulang.
Dua tersangka berinisial M dan ES diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera/tera ulang pada tahun 2017 di Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Bekasi. M saat itu menjabat Kepala Bidang Perdagangan, dan ES saat itu menjabat Kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar di dinas setempat. Dua tersangka ini diduga tidak menyetorkan hasil pungutan retribusi tera dan tera ulang ke kas daerah.
“Uang yang tidak disetorkan kepada negara Rp 1,1 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi,”kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko dalam siaran persnya Rabu (27/10/2021) lalu. (RED)
Leave a Reply