Ada Pungutan Uang Listrik di SDN Aren Jaya XIV, DPRD Segera Panggil Disdik dan Kepsek

Ilustrasi Pungli di sekolah (foto:ist)

BEKASI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi geram atas pungutan uang listrik kepada siswa didik di SD Negeri Aren Jaya XIV yang telah berlangsung selama tiga tahun.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Drajat Kardono mengatakan bahwa pungutan terhadap siswa didik tidak pernah dibenarkan dalam dunia pendidikan dan tak boleh dibiarkan. 

“Pada prinsipnya sekolah-sekolah yang melakukan pungutan di luar ketentuan tidak bisa kita benarkan. Kalau memang pungutan itu tidak sepatutnya bisa dilaporkan ke dinas ataupun Tim Saber Pungli,” kata Drajat saat dihubungi, Jumat (24/06/2022).

Dia memaparkan, saat ini kebutuhan pembayaran listrik untuk sekolah negeri sudah disubsidi oleh pemerintah daerah melalui Bosda.

Oleh sebab itu, kata dia, soal pungutan uang listrik di SD Negeri Aren Jaya XIV tidak dapat dibenarkan dan perlu diluruskan.

“Bila perlu dibawa ke ranah hukum, silahkan saja kalau memang itu dianggap sebuah tindak yang melanggar hukum, diproses. Paling tidak ini menjadi sebuah pembelajaran buat sekolah-sekolah yang lain agar jangan coba coba mengambil sebuah pungutan-pungutan yang di luar ketentuan. Memang harus ada efek jera sehingga harus ada yang meluruskan ini, mengkoreksi supaya pungutan itu sesuai pada tempatnya,” terang Drajat.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Drajat Kardono.

Ke depan lanjut Drajat, Komisi IV DPRD berencana segera akan memanggil pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk menggali lebih dalam mengenai kejelasan soal adanya pungutan tersebut.

“Kita akan menggali informasi yang lebih jelas , fakta-faktanya seperti apa?, dan kalau memang terjadi dengan evidence (bukti) yang jelas, tentunya akan kita tindaklanjuti,”tandasnya.

Lebih lanjut politisi PKS ini mengimbau kepada pihak penyelenggara sekolah untuk dapat menjalankan tata kelola pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku, dan mampu memberikan contoh perilaku yang baik terhadap anak didik maupun masyarakat.

“Apabila nanti dari institusi pendidikan ada informasi atau praktek-praktek yang tidak patut, hal ini sangat kita sayangkan. Bagaimana sebuah institusi pendidikan yang menginginkan output pendidikan yang luhur hasilnya, tapi pengelolaannya tidak baik, tentunya itu sangat mengganggu dan juga menghambat tujuan pendidikan itu sendiri,”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komite SD Negeri Aren Jaya XIV menarik sumbangan kepada setiap anak didik untuk membayar uang listrik Air Conditioner (AC) sebesar Rp10 ribu setiap bulan. Pungutan tersebut sudah berjalan selama tiga tahun. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*