Komisi III Dorong Percepatan Realisasi Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Murfati Lidianto.

BEKASI TIMUR – Komisi III DPRD Kota Bekasi terus berupaya agar aset PDAM Tirta Bhagasasi yang ada di Kota Bekasi dapat diakusisi menjadi Perumda Tirta Patriot.

Dalam proses akuisisi tersebut, baik Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi sudah ada kesepakatan terhadap nilai kompensasi yang harus dibayar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebesar Rp. 155.340.352.750.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Murfati Lidianto mengatakan, memang Komisi III dalam akusisi sejauh ini sudah ada penandatanganan berita acara dari Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi untuk kesepakatan pemisahan aset.

“Pemerintah Kota Bekasi juga sudah bersurat ke Kemendagri terkait permohonan persetujuan proses pengakhiran kerja sama antara Pemkab dengan Pemkot tentang kepemilikan dan pengelolaan air minum Kota Bekasi,” kata Murfati, Senin (20/06/2022).

Ia juga menyampaikan, Komisi III akan terus mendorong agar segera direalisasikan pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang ada di Kota Bekasi.

Kemudian, angka itu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang didampingi jaksa pengacara negara serta disaksikan perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat selaku mediator pemisahan perusahaan daerah itu.

“Yang kami harapkan untuk akuisisi ini segera dilaksanakan. Kenapa PDAM Tirta Bhagasasi harus disegarakan pemisahan asetnya yang ada di Kota Bekasi. Pertama, pelayanan distribusi air bersih oleh PDAM Tirta Bhagasasi kepada pelanggan di wilayah Kota Bekasi masih kurang maksimal,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia,banyak permintaan distribusi air PAM dari sejumlah perusahaan yang ada di wilayah Kota Bekasi.

Namun sekarang ini, ada Perda Air Bawah Tanah tentang larangan perusahaan (pabrik) untuk memanfaatkan air bawah tanah, sehingga mereka inginkan air dari PAM,

Dirinya juga mencatat dari enam BUMD milik Pemkot Bekasi yang menghasilkan setoran deviden PAD di tahun 2021, hanya tiga BUMD, diantaranya, BPRS Patriot, Perumda PDAM Tirta Patriot dan PDAM Tirta Bhagasasi. Namun, BPRS Patriot dan Perumda PDAM Tirta Patriot dinilai BUMD yang melampaui target PAD. Sedangkan PDAM Tirta Bhagasasi tidak mencapai target PAD.

Hal itu, kata dia, mengindikasikan bahwa pengelolaan BUMD tersebut kurang optimal serta lemahnya koordinasi dalam penetapan target PAD.

“Jika terjadi pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi, tidak menutup kemungkinan, secara hitungan bisnis bisa menguntungkan Pemkot Bekasi.Pasti sudah dihitung. Apalagi, dengan kinerja direktur yang baik, bisnis ini bisa menguntungkan,” ucapnya.

Murfati juga menyampaikan, kesepakatan kerjasama penanaman modal di PDAM Tirta Bhagasasi antara Pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi telah berakhir. Saat itu, pihak Pemkot Bekasi telah sepakat berpisah dengan Pemkab Bekasi dalam hal mengelola BUMD tersebut.

Dengan demikian, delapan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang berada di Kota Bekasi sepenuhnya akan dikelola oleh Pemkot Bekasi.

“Setidaknya, ada 3 keuntungan besar bagi Pemkot Bekasi, diantaranya pertama, menambah jumlah pelanggan lebih dari 87 ribu pelanggan. Kedua bertambah omset pendapatan. Ketiga, dengan bertambah omset pendapatan, maka akan terjadi penambahan suplai PAD bagi Kota Bekasi. Tentunya akusisi ini kita akan pastikan bisa terealisasi secepatnya,” ungkapnya.(ADV/SETWAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*