BEKASI TIMUR – Panitia Khusus (Pansus) 28 DPRD Kota Bekasi melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke beberapa daerah.
Kunker dilakukan guna mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum (Tibum) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pansus 28 memilih DPRD Kabupaten dan Kota Serang, Provinsi Banten sebagai tujuan kunkernya, lantaran di daerah tersebut sudah memiliki Perda Tibum.
Kunker berlangsung selama tiga hari (Senin sampai Rabu) tanggal 30 Mei hingga 01 Juni 2022.
“Kunker kami ke Kota dan Kabupaten Serang bertujuan ingin menggali langsung perilaku masyarakat dalam segala bidang kehidupan, dan dasar hukum dalam penyelenggaraan Ketertiban, ketentraman umum,” terang Ketua Pansus 28, Faisal, Kamis (02/06/2022).
Dengan raperda yang sedang dalam tahap pematangan ini, papar Faisal, Pansus 28 berharap Raperda Tibum yang kemudian akan dijadikan Perda ini bisa menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam melakukan penataan dan pengelolaan di bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum di Kota Bekasi.
“Nantinya Perda Tibum ini menjadi marwah bagi pemerintah daerah dalam menegakkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan hal-hal ketertiban dan ketentraman umum,” sebut Faisal.
Menurut Faisal, hal ini adalah upaya pemerintah daerah untuk bisa mengambil langkah antisipasi dan penindakan, salah satu contohnya seperti penanganan Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak mempunyai izin bisa ditindak dan ditertibkan.
“Dengan adanya payung hukum yang mengikat terkait ketertiban dan ketentraman kmum yang sedang dalam tahap penggodokan ini, menjadi penting di semua lini dan sektor pemerintahan, sehingga masyarakat merasa aman tentram dan damai,” ujar Faisal memgakhiri.
Sekedar diketahui, dalam memaksimalkan produk legislasi yang dilakukan, Pansus 28 juga akan melakukan kunker ke Surabaya, karena kota tersebut adalah kota yang sudah mempunyai Perda Ketertiban Umum. (HUMAS DPRD)
Leave a Reply