Retribusi Sampah dan Kebersihan DLH Kota Bekasi Diduga Dikorupsi, PAD Bocor 6,2 Miliar

Ilustrasi (foto:ist).

BEKASI SELATAN – Sepak terjang pucuk pimpinan dan sejumlah pegawai di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi disinyalir melakukan patgulipat penerimaan retribusi pelayanan persampahan, kebersihan. Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut bocor senilai Rp 6,2 milliar lebih.

“Ya, dari hasil investigasi dan observasi lembaga kami menemukan indikasi bocornya hal itu, dan terjadi karena Kepala Dinas tersebut tidak optimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tupoksi,” kata Ketua LSM Jendela Komunikasi, Hendry Efendi dalam pesan singkatnya yang diterima redaksi bekasiekspres.com, Minggu (29/05/2022).

Menurutnya, ada 4 hal yang menyebabkan terjadinya kebocoran itu. Pertama, terdapat adanya SPJ (Surat Pertanggungjawaban) atau bukti surat yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi keuangan dan atau hasil realisasi kegiatan yang bersifat teknis, seperti dalam SPJ Belanja Operasional dan SPJ Insentif Pegawai Magang.

“Berdasarkan perhitungan kami, jumlah total kebocoran pertama itu nilainya mencapai Rp 2.070.434.800,”ungkap Hendry Efendi.

Sedangkan terjadinya kebocoran kedua, sambung Hendry, disebabkan karena adanya oknum pegawai (ASN dan TKK) yang tupoksinya sebagai pengawas, penyetor yang kedapatan tidak atau belum menyerahkan uang ke Kas Daerah, atas Intensif yang telah diterimanya. Di mana jumlah totalnya mencapai Rp 3 milliar lebih,”ujar Ketua LSM Jeko.

Ketua Jeko Hendry Efendi

Adapun kata Hendry, kebocoran yang ketiga disebabkan lantaran adanya kekurangan penerimaan pendapatan retribusi sejumlah Rp 1.2 milliar, dan ini terjadi akibat pemborosan dalam pengeluaran keuangan yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Di mana dalam hasil investigasi dan obesrvasi pihaknya, SPJ atas pengeluaran uang itu berpotensi terjadinya unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dan yang keempat, kata Hendry sangat fatal. Di mana tim investigasi dan observasi kami menemukan adanya 14 Rekening UPT Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang kedapatan mengelola keuangan hasil retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan. Namun belum ada dasar hukumnya, yakni Keputusan Wali Kota yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.

Di akhir pesan singkatnya, Ketua LSM Jeko itu menandaskan bahwa minggu ini pihaknya melakukan rapat pleno dengan Dewan Pendiri.

“Sangat dimungkinkan, keempat hal tersebut siap dilaporkan ke aparatur penegak hukum, namun demikian keputusan akhirnya ada di Dewan Pendiri,” demikian Hendry mengakhiri.(RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*