BEKASI SELATAN- Pria berinisial S (47) ditangkap polisi setelah dilaporkan keluarga korban yang tidak terima terhadap perbuatan pelaku yang diduga telah melakukan pencabulan kepada seorang ibu beserta kedua anaknya. Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Bekasi Kota.
Perbuatan cabul dilakukan S kepada SA, seorang ibu rumah tangga terjadi pada hari Senin (27/11/2021) lalu sekitar pukul 06.30 WIB di Perumahan Puri Gading Alam Raya, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi.
Pelaku S berdalih mampu menyembuhkan penyakit lambung yang diderita korban (SA) dengan cara dipijit.
“Pelaku menawarkan korban dapat menyembuhkan penyakit dengan cara dipijit pada bagian tertentu. Lalu pelaku menyuruh korban untuk tiduran di sofa, dan pada saat itu pelaku mengatakan bahwa titik yang harus dipijit ialah pada bagian perut. Saat itu pelaku tiba-tiba mencium kening juga bibir korban, dan korban menolak,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi kepada awak media, Kamis (23/12/2021).
Setelah mendapat penolakan, kata dia, pelaku malah bertindak semakin nekad dengan memegang payudara korban, dan memaksa korban untuk memegang bagian vital pelaku menggunakan tangan kanannya.
Kemudian, lanjut Kapolres, pelaku juga melakukan hal cabul ke anak-anak korban (SA) , kepada anak bernama B.A (17) dengan cara menempelkan kemaluannya ke punggungnya, pada saat hendak turun dari tangga rumah korban.
“Sedangkan kepada anak korban yang bernama K.M (10), pelaku melakukan pencabulan dengan cara memeluk dari belakang dan mencium pipinya waktu berada di rumah pelaku. Korban SA baru mengetahui hal yang menimpa mereka, setelah anak-anaknya tersebut bercerita kepada saksi,” terangnya.
Pelaku ditangkap pada hari Rabu (22/12/2021) berdasarkan laporan dari korban ke Polrestro Bekasi Kota tanggal 19 Oktober 2021.
Pelaku S (47) kini terancam pasal 289 KUHP dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 15 tahun penjara atau denda paling banyak 5 milliar rupiah. (RAN)
Leave a Reply