Pasca-Berembuk, Kuasa Hukum Terdakwa KDRT Batalkan Upaya Banding

Andi Muhamad Yusuf, SH dan Ismail Alim, SH.

CIANJUR – Kuasa Hukum terdakwa Muhamad Agung Maulana, Andi Muhamad Yusuf, SH dan Ismail Alim, SH membatalkan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

“Setelah berembuk dengan keluarga terdakwa, maka keluarga terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan banding dengan alasan satu dan lain hal,” kata Andi dalam keterangan pers pada Minggu (07/11/2021).

Andi menyampaikan, sebelumnya ada keinginan dari penasehat hukum untuk mengajukan banding dengan akta permohonan banding Nomor 13/Akta Pid/2021/ PN Cjr.

Adapun beberapa alasan ingin mengajukan banding terkait beberapa hal:

Pertama, majelis hakim ada dugaan salah dan keliru dalam menetapkan hukum berkenaan dengan pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Seharusnya pasal 44 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam hal perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana paling lama 4 bulan,” kata Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat itu.

“Korban (istrinya) saat kejadian dalam keadaan sehat walafiat dan dapat beraktifitas seperti biasa, ada luka hanya memar/berdarah sedikit di pipi. Itu pun kena gigi terdakwa saat istrinya merontak-rontak ingin lepas dari pelukan terdakwa,” kata Andi lagi.

Kedua, surat dakwaan jaksa penuntut umu No. Rek: PDM-75/M.27/Eku.2/08/2021 berbeda dengan surat tuntutan No. Registrasi perkara PDM 58/M.2.27.3/Eku.2/08/2921.

Ketiga, saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kontradiktif dengan kesaksian saksi di muka persidangan

Keempat, saksi ada hubungan darah dengan saksi pelapor (bapak kandung/ibu kandung).

Kelima, tanggal 10 Juni 2021 dilakukan penjemputan, penetapan tersangka dan penahanan.

“Seharusnya didasarkan atas bukti permulaan yang cukup, dimana hal ini yang dilakukan penyidik Polsek Pacet, Cianjur belum tersedia hasil visum et repertum baru keluar visum tanggal 14 Juni 2021 dari RSUD Cimacan (belum cukup dua alat bukti),” ungkapnya.

Keenam, unsur melakukan fisik dengan lingkup rumah tangga tidak terpenuhi secara hukum.

“Seharusnya alasan hukum ini yang menjadi pertimbangan majelis hakim PN Cianjur dengan nomor perkara: 224/Pid.Sus/2021/PN. Cjr, untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan merehabilitasi nama terdakwa,” sebut Andi.

Pengadilan Negeri Cianjur melalui Ketua Majelis Hakim Ahmad Nachrowi Mukhlis, SH pada 3 November 2021 telah memvonis Muhamad Agung Maulana, terdakwa kasus KDRT selama 1 tahun dari sebelumnya tuntutan Jaksa selama 2 tahun yang dibacakan pada 27 Oktober 2021.

Muhamad Agung Maulana dikenakan dakwaan primer pasal 44 ayat 1 UURI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*