Pajak Reklame Kota Bekasi Bocor Rp6 Miliar, PAD Terjun Bebas

Ilustrasi (Ist).

BEKASI SELATAN – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame dari tahun ke tahun “terjun bebas” dan bahkan mengalami “kebocoran”.

Hal itu terjadi diduga akibat adanya “permainan sulap” yang dilakukan sejumlah oknum di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi.

“Ya, berdasarkan hasil investigasi dan observasi tim yang kami bentuk menemukan adanya potensi PAD dari sektor itu terjun bebas dan bahkan bocor senilai Rp6 milliar lebih,” kata Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (Jeko) yang sehari-harinya dipanggil Bob dalam siaran pers melalui pesan WhastApp yang diterima Redaksi Bekasiekspres.com, Minggu (24/10/2021).

Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2017, PAD dari sektor itu ditargetkan Rp117.669.364.900 dan terealisasi Rp34.551.640.658. Kemudian pada tahun 2018, ditargetkan Rp90.822.004.200, namun hanya terealisasi Rp38.250.601.594.

Anehnya lagi, pada tahun 2019, di mana sektor PAD dari pajak reklame itu ditargetkan dalam APBD awal senilai Rp92.822.004.200, dan kemudian dalam APBD perubahan ditarget menjadi Rp131.950.805.880. Namun, lagi lagi terjun bebas yakni hanya direalisasikan Rp48.551.205.138.

Lucunya lagi, kata Bob, dengan adanya PAD pajak reklame yang “terjun bebas” dalam waktu 3 tahun itu, bukannya jadi pelajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan para pegawai yang bekerja di 3 OPD itu untuk introspeksi.

“Adapun 3 OPD yang Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi) menangani PAD yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 71 Tahun 2019 adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Pemerintah Kota Bekasi,” tutur Bob.

Lebih lanjut, Bob juga menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Pemkot Bekasi menargetkan pendapatan pajak reklame senilai Rp46.700.000.000, namun lagi-lagi hanya terealisasi Rp41.473.179.580.

“Selain potensi PAD dari sektor pajak reklame yang terjun bebas, kami juga menemukan kebocoran pajak reklame tahun 2020 senilai kurang lebih Rp 6 milliar,” ungkap Bob.

Adapun kebocoran senilai itu, Bob menyebut sebanyak 1.109 titik reklame yang belum ada izin tapi terpasang, dan 1.434 titik reklame yang izinnya sudah habis tapi belum melakukan perpanjang IPR (Izin Pemasangan Reklame). Bahkan ada 17 izin reklame dengan ketinggian di atas 15 meter tapi tidak dikenakan tambahan tarif Nilai Sewa Reklame (NSR).

Menurutnya, dengan adanya hal tersebut, lembaga yang didirikannya itu sudah melakukan langkah kooperatif demi menjunjung tinggi azas pra duga tak bersalah. Sebab membongkar permainan sulap itu butuh waktu.

“Ya, data rincian titik-titik reklame, jenis dan ukuran, nama wajib pajak serta nominalnya sudah kita pegang,” ujarnya mengakhiri. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*