BEKASI TIMUR – Menyeruaknya kabar terkait praktek ‘jual beli bangku’ sekolah di SMAN 1 dan SMKN 6 Kota Bekasi pada PPDB Online 2021 seperti yang telah disampaikan anggota DPRD setempat atas laporan masyarakat dibantah pihak sekolah.
Dikatakan Khadir, Humas SMAN 1 Bekasi, laporan yang disampaikan masyarakat tersebut tidak benar. Karena menurutnya selama ini SMAN 1 telah melakukan sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) seperti yang diinstruksikan Dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Ngapain kami jual bangku, emang gaji kami kurang?!. Ngapain kerja kerja begitu,” ujarnya saat dihubungi Bekasiekspres.com, Kamis (22/07/2021).
Lebih lanjut, dirinya menegaskan, jika memang terbukti di sekolahnya ada yang melakukan praktek ‘jual beli bangku’, secara pribadi Khadir mempersilahkan untuk melaporkan perihal tersebut.
“Kerja kita kan dilindungi oleh peraturan dan undang-undang, kalau teman-teman punya bukti bawa saja ke kepolisian, laporin orang itu, biar ada fakta hukumnya, jangan lempar-lempar isu murahan,” jelas Khadir.
Akibat dari ramainya pemberitaan tersebut, dirinya sebagai tenaga pengajar, juga pihak sekolah merasa telah dicemarkan nama baiknya. (RAN)
Leave a Reply