Lalai Dalam Tugas, Mahasiswa Desak Wali Kota Bekasi Nonjob-kan Kepala Distaru

Aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Bekasi di depan Gedung Pemkot Bekasi, Kamis (03/06/2021).

BEKASI SELATAN – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi dinilai tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hal itu lantaran diduga ada perumahan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu Perumahan Grand Kota Bintang dan Cluster Cahaya Permata.

Ketidakpuasan atas kinerja Distaru Kota Bekasi diimplementasikan oleh puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Bekasi dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pemerintah Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Kamis (03/06/2021) siang.

Koorlap Aksi Yohanes R, kepada wartawan menyebut Distaru Kota Bekasi telah lalai dalam menjalankan tugasnya.

Pasalnya kata dia, berbicara bangunan yang tidak memiliki IMB maka sudah sepatutnya dibongkar atau dicarikan solusinya.

“IMB adalah produk hukum yang sah, di mana setiap bangunan harus memilikinya, Jika tidak memiliki IMB maka harus dibongkar atau dicarikan jalan lain,” tegas dia.

Yohanes pun menjelaskan bahwa persoalan IMB adalah sangat genting, Ia mencontohkan, ada perumahan yang diduga tidak memiliki IMB serta pendirian perumahan tersebut memiliki dampak buruk bagi lingkungan.

“Kita bisa melihat bahwa ini adalah masalah yang penting. Jika rakyat kecil tidak memiliki IMB maka mereka akan segera digusur, namun ada perumahan yang diduga tidak memiliki IMB tapi sampai saat ini masih kokoh berdiri. Parahnya lagi, pembangunan perumahan tersebut menyebabkan banjir bagi aKota Bekasi,” tandas dia.

Mengakhiri tanggapannya, Yohanes juga menyampaikan bahwa terkait IMB perumahan yang bermasalah sudah ada dua kementerian yang angkat bicara, dan ini harus menjadi warning besar bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk segera berbenah diri.

“Sudah ada dua kementerian yang menyoroti masalah ini, namun sampai saat ini belum digubris oleh Pemerintah Kota Bekasi, dan ini menjadi PR (Pekerjaan Rumah) besar untuk segera diselesaikan,” demikian ujarnya.

Pada aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan beberapa poin tuntutan, diantaranya :

1.Mendesak Distaru Kota Bekasi untuk menyelesaikan persoalan bangunan yang tidak memiliki IMB.

2.Mendesak Distaru Kota Bekasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di Perumahan Cluster Cahaya Permata.

3.Mendesak Distaru Kota Bekasi untuk menyegel Grand Kota Bintang karena sampai saat ini tidak menjalankan teguran dari Kementerian PUPR.

4.Menduga pembangunan Grand Kota Bintang ada ikut campur tangan dengan pihak kedinasan, karna sampai saat ini belum menindak tegas.

5.Apabila Distaru Kota Bekasi tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan tegas, maka diminta untuk Kepala Dinas segera MUNDUR dari Jabatannya.

6.Meminta kepada Wali Kota Bekasi untuk me-nonjob-kan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*