Wali Kota Bekasi Dampingi Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris

Wali Kota Bekasi (kiri) bersama Kepala Jasa Raharja (kanan) berpose bersama keluarga ahli waris usai penyerahan santunan.

BEKASI TIMUR – Perwakilan PT Jasa Raharja (Persero) cabang Kota Bekasi menyerahkan dana santunan kepada ahli waris Almarhum Suhandoni (41), seorang pegawai UPTD Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (LH) yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa, (30/03/2021) di Bekasi Utara.

Santunan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Imanuel Marpaung bersama Wali Kota Bekasi Rahmat
Effendi kepada istri korban Mardiyah dengan didampingi Kepala Dinas LH Yayan Yuliana dan Indrawan Ayib Rosyidi penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kota Bekasi, bertempat di alamat duka Gang Mawar 6 RT.01 RW. 03, Margahayu, Bekasi Timur.

“Pertama saya mengucapkan terima kasih kepada Jasa Raharja yang telah menyelesaikan santunan, dan hari ini sudah ditransfer, mudah-mudahan bisa membantu keluarga almarhum,” ucap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (01/04/2021).

Untuk menekan angka kecelakaan di Kota Bekasi Rahmat Effendi mengemukakan, pihaknya akan terus meningkatkan sarana dan prasarana termasuk memperbaiki rambu-rambu lalu lintas.

“Tapi yang tidak kalah penting adalah kepatuhan warga masyarakat terhadap sistem lalu lintas yang ada, apalagi di kota ini (Bekasi-red) kendaraannya kan luar biasa,  maka tingkat kehati-hatian dalam berkendara juga harus tinggi,” tukasnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Jasa Raharja cabang Kota Bekasi, I Marpaung mengatakan, sesuai dengan Undang – Undang nomor 34 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan jalan, hingga bulan Desember 2020 pihaknya telah mengeluarkan dana santunan sebesar Rp 3,6 miliar untuk Kota dan Kabupaten Bekasi.

“Untuk sampai bulan Maret 2021ini kita sudah mengeluarkan Rp 8,5 miliar kurang lebihnya,”terangnya.

Lebih lanjut dia menyatakan, bahwa tidak sulit bagi korban kecelakaan untuk mengajukan santunan Jasa Raharja, salah satu persyaratanya harus dengan menyertakan surat laporan dari kepolisian.

“Nanti petugas kita melakukan jemput bola ke tempat ahli waris, dan hari itu juga setelah berkas dinyatakan lengkap, bisa langsung diproses, kemudian dibayarkan,” terangnya.

Dijelaskan Marpaung, kategori santunan yang akan dibayar oleh Jasa Raharja diantaranya adalah untuk korban kecelakaan lalulintas antara dua kendaraan atau lebih, sedangkan bagi korban kecelakaan tunggal tidak akan memperoleh jaminan.

“Kategorinya adalah, untuk meninggal dunia Rp50 juta, korban luka-luka maksimal Rp20 juta, menderita cacat tetap maksimal Rp50 juta dan biaya penguburan Rp4 juta,” pungkasnya. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*