CIKARANG BARAT – Satuan Reskrim Polsek Cikarang Barat meringkus pelaku pencuri spesialis sepeda motor dari Kelompok Lampung yang biasa melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, pada Minggu (21/03/2021) malam.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomer polisi B 4040 FRD yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah bernomer polisi B 4834 FTD +hasil kejahatan pelaku),1 (satu) buah gagang kunci Leter T, 2 (dua) buah anak kunci T,1 (satu) buah kunci magnet,1 (satu) baju sweater warna hitam yang dipakai pelaku tempat menyimpan kunci T di kantong depan.
Peristiwa penangkapan pelaku spesialis pencuri motor Kelompok Lampung bernama Alhalim Tri Nova (25), berawal adanya laporan korban Rifky Saputra (16), warga Perum Grand Mutiara Gading Blok H 6/11 RT 009/012 Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, yang melapor kehilangan sepeda motor saat terparkir di depan rumahnya.
Bermodalkan laporan korban,petugas Satreskim Polsek Cikarang Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Trisno , langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang memang sudah diketahui identitasnya.
Tidak jauh dari lokasi kejadian, pelaku langsung diamankan bersama dengan barang bukti hasil kejahatannya.
“Pelaku merupakan pemain Lampung yang memang kerap menjalankan aksinya di wilayah Cikarang Barat dengan target motor yang terparkir di depan rumah yang di tinggal masuk pemiliknya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Trisno.
“Pelaku kita amankan dengan barang bukti berupa sepeda motor dan beberapa barang bukti hasil kejahatannya, termasuk barang bukti alat yang digunakan pelaku dalam setiap kali menjalankan aksi kejahatannya,” ungkap Trisno lagi.
Sementara itu Kapolsek Cikarang Barat Kompol Akta Wijaya menyebut bahwa saat ini pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Cikarang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dapat kita ancam dengan pasal 363 tentang pencurian di tempat kosong, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Kompol Akta Wijaya.(RED)
Leave a Reply