Kinerja Direksi PDAM TB Jalan di Tempat, Bupati dan Walikota Bekasi Disindir Hanya Fokus Naikkan Tarif Air

Keputusan bersama Bupati dan Walikota Bekasi soal penyesuaian tarif air bersih PDAM TB.

CIKARANG PUSAT – Kinerja Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM TB) terkesan jalan di tempat. Akibatnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab dan Pemkot Bekasi yang bergerak dalam jual-beli air itu, jadi pertanyaan berbagai pihak.

“Bagaimana mau kinerjanya meningkat, jika komposisi direksi dan pengawas masih dijabat oleh PelaksanaTugas (Plt). Harusnya, Bupati Bekasi dan Walikota Bekasi serta Direktur Utamanya, Usep Rahman Salim cepat tanggap dengan adanya hal itu,” tegas Dewan Pendiri LSM Jeko yang sering dipanggil Bob lewat rilisnya, Rabu (06/01/2022).

Menurutnya, pemilik modal (Bupati Bekasi dan Walikota Bekasi) kurang serius menerapkan berbagai kebijakan dalam usaha tersebut. Hal itu tergambar dari Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi. Nomor 500/Kep-332-admrek/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang penugasan kembali Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, masa jabatan periode 2020 – 2024.

“Sudah lebih dari 3 bulan, Usep Rahman Salim ditunjuk Bupati untuk menjalankan bisnis itu, hingga sekarang belum menunjukan kinerjanya. Padahal dia itu sangat berpengalaman, lantaran sudah 3 kali menjabat Dirut,” ungkap Bob.

Dijelaskan, coba lihat dan perhatikan, sebelum dia ditunjuk kembali menjadi Dirut. Dimana ada posisi jabatan direksi yang kosong yakni Direktur Umum (Dirum) dan hal itu diketahui betul oleh Usep. Namun, setelah dia ditunjuk kembali jadi Dirut, hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda dibentuknya panitia seleksi untuk jabatan itu.

“Bagaimana mau maksimal dan meningkat kinerjanya, jika di tubuh PDAM TB itu dijabat oleh Plt. Di jajaran direksi ada Plt, begitu juga di dewan pengawas,” ujar Bob.

Sepertinya, papar Bob, Bupati Bekasi dan Walikota Bekasi serta Dirut PDAM senang “bermain” dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Lihat saja di lingkungan Pemkab Bekasi, banyak posisi jabatan eselon II dan III yang kosong dan Bupati kemudian menunjuk Plt.

“Jangan-jangan Dirut PDAM itu ikut-ikutan, sehingga mengganjal terbentuknya panitia seleksi (Pansel) untuk Jabatan Dirum,” celetuk Bob.

Anehnya lagi, sambung Bob, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi juga ikut-ikutan terbawa arus “permainan” itu, dan ini tergambar dari tidak adanya desakan yang dilakukan kepada Pemkab Bekasi (PDAM Tirta Bhagasasi) terkait kekosongan dan pengisian jabatan Direktur Umum PDAM TB.

“Waktu kantor pusat PDAM Tirta Bhagasasi berada di wilayah Kota Bekasi, setiap ada kekosongan jabatan Dirum, Walikota Bekasi cepat tanggap. Namun kenapa sekarang diam dan bahkan lebih tanggap terhadap kenaikan harga tarif air PDAM,” sindir Bob.

Coba lihat dan perhatikan, masih kata Bob, kedua Kepala Daerah itu lebih fokus kepada kenaikan harga tarif air bersih. Dan itu terlihat dari Surat Keputusan (SK) Bersama Bupati Nomor 500/Kep.124/Admek/2020 dan Walikota Nomor 539/Kepber.01.A-EK/IV/2020 tanggal 16 April 2020.

“Aneh bener kedua kepala daerah itu.Kalo naikin harga tarif air bersih, tanda tangan bersama. Tapi kalo mengangkat dan menugaskan jabatan Direktur Utama PDAM, tanda tangan di SK-nya sendiri,” kelakar Bob.

Dewan Pendiri LSM Jeko itu menegaskan bahwa pengisian jabatan yang “kosong” itu sudah jelas ada aturannya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD.

a”Coba perhatikan Pasal 4 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 34 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5,” tutur Bob.

Dalam Pasal 4 jelas dikatakan pemilihan dilakukan melalui seleksi. Kemudian dipertegas dalam Pasal 34, apabila ada kekosongan jabatan, maka Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Bekasi/Walikota Bekasi segera melaporkan untuk mengisi jabatan itu kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Bina Keuangan Daerah paling lama 15 hari kerja sejak kekosongan jabatan itu terjadi.

Artinya, kata Bob. Jika berpedoman kepada Permendagri itu, Bupati dan Walikota maupun Dirut PDAM TB “mengabaikan” aturan tersebut.

“Buktinya, hingga sekarang jabatan Direktur Umum dan Dewan Pengawas PDAM itu masih dijabat Plt, dan bahkan hingga sekarang nyaris belum ada cikal bakal atau tahapan seleksi itu dibuka,” ujarnya mengakhiri. (ZAL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*