Dinilai Gatot Selama 2 Periode, Perpanjangan Jabatan URS Bikin Bangkrut PDAM TB

Ilustrasi dana penyertaan modal PDAM Tirta Bhagasasi.(ist)

CIKARANG PUSAT – Perpanjangan masa jabatan Usep Rahman Salim (URS) sebagai Dirut PDAM Tirta Bhagasasi menuai kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak. Lantaran URS dinilai Gagal Total (Gatot) dalam memimpin perusahaan air minum daerah selamat 7 tahun atau 2 periode.

“Selama 7 tahun menjabat dirut, apa prestasi dia (URS). Hayu coba tunjukkan ke kami apa prestasinya?,” ungkap Aji Mamun, Divisi Investigasi Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D ) kepada Redaksi Bekasiekspres.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/09/2020).

Mirisnya lagi, beber Aji Mamun, dua periode URS menjabat dirut tidak mampu menyelesaikan pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM TB) antara Pemkab dan Pemkot Bekasi.

“URS itu gagal total selama pimpin PDAM TB.Pemisahan aset aja blom kelar-kelar selama 7 tahun dia menjabat, kok malah diperpanjang masa jabatannya, ada apa gerangan?,” tegas dia.

Aji Mamun pun mempertanyakan prestasi apa yang sudah dilakukan oleh Direksi PDAM TB selama ini terhadap kebutuhan masyarakat akan air bersih. Padahal setiap tahun digelontorkan penyertaan modal dari APBD, baik Kabupaten maupun Kota Bekasi.

“Dengan diperpanjangnya URS sebagai dirut,maka akan menjadi catatan panjang kelemahan, dan bahkan akan semakin dekat menuju kebangkrutan PDAM TB,” tandasnya.

Dewan Pengawas, papar dia, harus bertanggung jawab terhadap perpanjangan SK kepada URS yang dilakukan sepihak tanpa melibatkan Pemkot Bekasi.Padahal jika mengacu pada PP 54, maka mekanisme perpanjangan telah diatur sedemikian rupa.

“Sementara kapasitas URS yang sampai saat ini masih punya kebijakan di PDAM TB perlu dipertanyakan,” terang dia.

LK2D juga mengungkap kegagalan regulasi PDAM TB yang perlu disikapi berkaitan dengan kewajibannya terhadap konsumsi air bersih kepada masyarakat, di antaranya:
1. Wilayah Cibarusah – Bojongmangu, konsumsi masyarakat terhadap air bersih belum maksimal dan bahkan harus menunggu giliran sehingga terjadi kesulitan masyarakat akan kebutuhan air, sementara kewajiban mereka membayar setiap bulan tatap berjalan.

2. Wilayah Tarumajaya, ada salah satu kampung yang sampai saat ini belum menikmati air bersih dari PDAM TB, walaupun masih mendapat bantuan melalui mobil tengki, akan tetapi masih jauh dari kebutuhan yang ada bahkan hampir 3 tahun masyarakat Kampung Poncol tersebut tidak menikmati air bersih melalui pipa yang sudah terpasang.

3.Manajemen keuangan PDAM TB yang amburadul dengan ditiadakannya anggaran kesejahteraan terhadap karyawan, padahal sebelumnya pernah ada.

4. Masih banyaknya pelayanan air yang terpuruk, sehingga mengakibatkan air butek,keruh dan tidak keluar.

5. Belum berbanding lurus antara jumlah air yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan jumlah masyarakat.

“Ini baru 5 poin kegagalan regulasi PDAM TB yang kami ungkap selama dipimpin URS. Tolak ukur apa yang digunakan untuk memperpanjang jabatan dia.Kinerjanya aja negatif apalagi prestasinya?,” demikian Aji Mamun mengakhiri.(TIM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*