Bendera PDI-P Dibakar, Laskar Dewa Ruci Meradang, Ini 5 Pernyataan Sikapnya

Mochtar Mohamad

BEKASI SELATAN – Ketua Umum Laskar Dewa Ruci, Mochtar Mohamad memahami bahwa menyampaikan pendapat di muka umum bagi rakyat Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Bahkan, menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa Kemerdekan bersifat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainyai telah ditetapkan dengan Undang-undang. Tapi, kebebasan berpendapat tersebut harus didasari dengan rasa tanggungjawab penuh terhadap kebhinekaan Indonesia, peraturan perundang-undangan dan ketertiban umum yang berlaku,” ungkap Babeh M2, demikian sapaan akrabnya kepada awak media, Jum’at (26/06/2020).

Laskar Dewa Ruci, papar M2, mengamati dengan seksama aksi unjuk rasa sekelompok masyarakat yang menolak Rancangan Undang-undang Haluan ldeologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR RI pada Rabu 24 Juni 2020 lalu.

“Kami menilai bahwa aksi unjuk rasa tersebut terdapat banyak pelanggaran dan kelalaian sehingga melukai hati banyak masyarakat Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggara Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum bahwa melarang keras unjuk rasa yang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Melarang segala bentuk unjuk rasa yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan rakyat Indonesia,” ujar dia.

Bersama ini, lanjut M2, para Pimpinan Ormas Laskar Dewa Ruci menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut;

1. Menyayangkan terjadinya pembakaran Bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan oleh para pengunjuk rasa, dan menuntut pelaku untuk segera ditangkap dan dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku. Pembakaran Bendera tersebut telah mempertunjukkan penghinaan, permusuhan dan kebencian di muka Umum terhadap sekelompok golongan rakyat Indonesia.

2. Menyayangkan terjadinya pengahasutan dan fitnah atas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang disamakan dengan Partai Komunis Indonesia oleh para pengunjuk rasa, dan menuntut pelaku untuk segera ditangkap dan dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku.

3. Menyayangkan terjadinya penghasutan massa unjuk rasa yang menolak Rancangan Undang-undang Haluan ldeologi Pancasila (RUU HIP) menjadi unjuk rasa menurunkan Presiden.

4. Menyayangkan langkah Preemtif dan Preventif Kepolisian yang kurang sigap menghadapi aksi unjuk rasa yang telah terbukti jelas melakukan banyak pelanggaran.

5. Menuntut Kapolri untuk mencopot Kapolda Metro Jaya apabila dalam 1 bulan permasalahan ini tidak dapat diselesaikan secara hukum.

“Demikian pernyataan sikap Pimpinan Ormas Laskar Dewa Ruci agar menjadi perhatian pihak-pihak yang terkait,” pungkasnya.(TIM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*