CIKARANG PUSAT – Angka perceraian dan lainnya di Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi per 15 Juni 2020 sudah mencapai 1285 pendaftar.
“Itu artinya di pertengahan tahun sangat tinggi dan kemungkinan di akhir tahun bisa jadi akan mendekati angka 2.000 an dan tidak mustahil bisa mendekati angka spektakuler 3000 an,” ungkap Ketua LKBH ICMI Bekasi,
H. Abdul Chalim, SH melalui rilisnya ke redaksi Bekasiekspres.com, Rabu (17/06/2020).
Menurut Chalim, hal tersebut tidak lepas dari persoalan yang bervariasi, dimulai dari yang sepele ataupun pelik di dalam rumah tangga ataupun dari luar,
Diantaranya, papar dia, meliputi:
1.Masalah ketidakcukupan ekonomi.
2. Perilaku/karakter masing-masing suami istri
3. Gaya hidup (wanita yang mapan bisa jadi pemicunya)
4. Percekcokan/pertengkaran yang tidak berkesudahan.
5. Perbedaan cara pandang dalam keluarga (latar belakang pendidikan)
5. Perselingkuhan ( CLBK = Cinta Lama Belum Kelar).
6. Faktor tidak siapnya istri, tidak mau di-polygami.
7. Dan faktor masalah lainnya.
Namun, masih kata Chalim, persoalan yang paling mendominasi adalah masalah ekonomi dan perselingkuhan di tengah jalan. Hal ini disebabkan mudah dan gampangnya perkembangan teknologi melalui medsos .
“Tekhnologi sangatlah ampuh untuk membuat suami atau istri melakukan tindakan yang tidak terpuji, sehingga itu dijadikan salah satu pemicu perceraian,”
Masih menurut Chalim, faktor yang paling mendasar adalah pemahaman agama suami istri yang tidak sempurna alias lemah. Karena segala sesuatunya diukur dengan nafsu belaka.
“Sebentar-bentar beda pendapat atau tidak suka minta berpisah. Padahal kalo para suami istri bersyukur dengan keadaan yang ada, maka umur perkawinan akan langgeng sehingga tujuan awal menikah untuk keluarga yang sakinah mawadah warahmah (Samawa) bisa tercapai,” ulas Chalim.
Hal yang sama pun, sambung dia, terjadi di Pengadilan Agama Kota Bekasi, yang jumlahnya mencapai 1600 pendaftaran perceraian dan kasus lainnya.
“Ternyata wabah Corona tidak menyurutkan mereka (pemohon cerai) untuk menahan diri berurusan dengan Pengadilan Agama, gimana kalo tidak ada wabah Corona?,”ujar Chalim mengakhiri rilisnya.(TIM)
Leave a Reply