BEKASI SELATAN – Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Grand Center Poin (GCP) berinisial ZH dan satu orang security bernama MR, resmi dilaporkan warganya ke Mapolres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindakan penganiayaan dan pengancaman, Senin (11/05/2020) malam.
Diketahui, pelapor bernama Imam Subakri dan Wahyuni sebagai pengurus PPPSRS.
Imam Subakri merupakan korban dugaan penganiayaan oleh salah satu security apartemen Center Poin, MR.
Sedangkan Wahyuni adalah korban pengancaman oleh Ketua PPPSRS Grand Center Poin, ZH.
Kini kedua pelaku dugaan penganiayaan dan pengancaman masuk dalam Nomor LP: 1.079/K/V/2020/SPKT/Resto Bekasi Kota, dan Nomor LP: 1.080/K/V/2020/SPKT/Resto Bekasi Kota.
Kuasa hukum pelapor, Andi Yusuf, SH mengatakan, kedua pelaku bisa dijerat pidana ancaman dengan kekerasan yakni pasal 335.
“Klien kami bernama Imam Subakri telah dianiaya dengan cara dicekik bagian leher. Sedangkan Wahyuni diancam mau dipukul,” jelas Andi kepada awak media, Senin (11/05/2020).
Ia menceritakan kejadian penganiayaan dan pengancaman terhadap kliennya.
Sekitar pukul 11.00 WIB siang yang berlokasi di Tower D, Lantai I, Apartemen Grand Center Poin, saat itu sedang berlangsung rapat antar pengurus yang membahas pembayaran gaji security.
Disana, terjadi perdebatan antara Imam Subakri dengan ZH.
“Tiba-tiba pelaku MR mencekik dan menarik leher Imam Subakri, akibatnya luka dan terasa sakit,” tuturnya.
Selanjutnya, sambung Andi, korban Wahyuni sedang cekcok mulut dengan vendor security soal pembayaran gaji yang terlambat.
“Kemudian klien kami merasa diancam oleh ZH dengan perkataan “Apa kamu mau di tabok rame-rame atau mau kamu saya pukul,” kata Andi.
Ia menambahkan, menurut keterangan kliennya, kesepakatan dari awal bahwa kalau ingin pencairan uang minimal 2 hari sebelum pencairan uang sudah masuk surat permohonan pencairan uang di Bank BCA.
Namun tiba-tiba saja, security mengajukan gaji yang harus dibayarkan hari itu juga. Sehingga pengurus dalam hal ini keberatan. Pengurus dan warga protes harus melalui mekanisme.
“Tetapi mereka memaksakan kehendak, maka terjadilah penganiayaan dan pengancaman,” pungkas Andi.(TIM)
Leave a Reply