BEKASI TIMUR-Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi geram setelah melakukan kunjungan Inspeksi mendadak (Sidak) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) hari ini.
Di tengah kunjunganya, Komisi I DPRD Kota Bekasi mendapati aduan masyarakat yang mengeluhkan soal lambatnya pelayanan di instansi tersebut, dan melihat secara langsung penumpukan antrean yang terjadi.
“Penumpukan orang yang membuat pelayanan itu sudah tidak terarah, seperti yang kita lihat tadi pada pukul 12.00 sampai pukul 13.00 WIB tidak ada satu petugas pun dari Disdukcapil yang mengarahkan. Jadi kalau terkait dengan persoalan Corona itu sangat rentan, berarti edaran surat Wali Kota tidak dijalankan,”ujar Ketua Komisi 1, Abdul Rozak usai sidak,Rabu (18/03/2020).
Selain itu, ia juga menyesalkan tentang lambatnya pelayanan terkait aduan salah seorang warga yang mengeluhkan hingga 2 tahun E-KTP-nya belum jadi dan masih berbentuk Surat Keterangan (Suket).
“Mengenai pelayanan yang katanya sudah tidak ada Suket, kita lihat tadi dua tahun setengah masih ada Suket. Sementara dari Kemdagri sudah turun blankonya. Banyak pelayanan yang amburadul,kalau menurut saya Disdukcapil ini rusak, bobrok, kepala Dinasnya ganti, kalau perlu kita akan kordinasi dengan Wali Kota,”tandas Abdul Rozak.
Menanggapi kunjungan sidak tersebut,Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Bekasi Ridwan mengatakan, kunjungan rombongan Komisi I merupakan bentuk sinergitas untuk membangun kepercayaan masyarakat.
“Artinya,bukan hanya tugas kami di aparatur tetapi tugas legislatif juga melaksanakan kewajiban itu,” ujarnya.
Terkait keluhan mengenai NIK yang belum terdaftar, Suket yang hingga 2 tahun belum tercetak E-KTP yang telah disampaikan masyarakat, ia menyatakan menjadi masukan pihaknya dan akan mengkroscek penyebabnya.
“Tentunya kami harus melihat bukti dokumen mereka khususnya warga Kota Bekasi, di kami memang ada khusus yang menangani identitas dan pendaftaran penduduk, di situ nanti akan dilihat proses data yang dimiliki si pemohon,”jelas Ridwan.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menitipkan pengajuan pelayanan kepada orang lain.
“Jadi kalau yang bersangkutan datang sendiri kan bisa saja pengecekan melalui iris mata, fingerprint jarinya, tentunya itu kan butuh kehadiran mereka,”ujarnya. (RAN)
Leave a Reply