Wali Kota Bekasi Cuekin Perda Dalam Penanganan Bencana

Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman Juwono Putro.

BEKASI TIMUR-DPRD menilai penetapan status tanggap darurat bencana dan keputusan wali kota membentuk satuan komando penanganan bencana di Kota Bekasi belum mengacu kepada Perda nomor 6 tahun 2019 yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak (eksekutif dan legislatif).

“Karena fungsi pengawasan di dewan, kita meminta agar proses itu menjadi acuan dalam seluruh aktifitas penanganan bencana hari ini,” ucap ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro kepada awak media Rabu,(15/01/2020).

Dikatakan Choiruman, secara tekhnis, wali kota bisa menyusun Keputusan Wali Kota (Kepwal) ataupun produk hukum lainnya harus merujuk kepada Perda tersebut.

“Masalahnya itu belum diacu sama sekali. Karena itu kita mengingatkan agar wali kota mematuhi peraturan yang berlaku yang sudah menjadi kesepakatan bersama, termasuk Perda,” ujarnya.

Sesuai perda, ungkap dia,seharusnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang diamanahkan sebagai komando dalam penanganan bencana, sedangkan saat ini satuan komandonya berbeda dan BPBD cuma sebagai operasional saja.

“Seharusnya dipandang secara komprehensif penanganan bencana bukan hanya saat ini saja, tapi ke depan juga sama. Sehingga instruksi-instruksi yang memang sudah di-Perda-kan harus dioptimalkan,”tandas Choiruman.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini DPRD telah membentuk Crisis Center untuk mengawasi data dan seluruh penanganan terkait bencana untuk mencegah kesalahan administrasi maupun pengangaran dalam rangka tanggap bencana.

“Karena seperti yang sudah disampaikan wali kota dalam suratnya ke kita, sudah dicairkannya belanja tidak terduga 6,7 milliar,kemudian ada 2 milliar dari provinsi, 1 milliar dari BNPB, angka- angka tersebut sudah include peruntukannya untuk kemana?. Sedangkan kita melihat ada beberapa aspek yang memang belum masuk, itu yang memang kita ingin update apakah sudah ada data kerugian atau dampak dari banjirnya sehingga muncul penanganan,khususnya yang berkaitan dengan fasilitas publik dan infrastruktur publik yang perlu segera dinormalkan kembali,”pungkasnya.

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepala BPBD Kota Bekasi, Eddy Sukamto terkait hal tersebut, namun di awab masih repot. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*