Ternyata Wali Kota Sudah Siapkan Surat Edaran Pemberhentian KS-NIK Sebelum Paripurna Pengesahan RAPBD

KS-NIK (ist)

BEKASI TIMUR-Pemberhentian Program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) secara tiba-tiba melalui Surat Edaran (SE) bernomor 440/7894/DINKES yang ditandatangani Wali Kota Bekasi dipertanyakan DPRD karena tanpa pemberitahuan.

Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDIP, Nicodemus Godjang mempertanyakan soal pemberhentian KS melalui SE yang ditangani Wali Kota Bekasi. Karena menurutnya dalam Paripurna Pengesahan RAPBD 2020 semua fraksi dan mayoritas dewan telah sepakat KS tetap dianggarkan atas usulan eksekutif.

“Apalagi tanggal surat edarannya sebelum paripurna dilaksanakan. Artinya Wali Kota sudah mempersiapkan sebelum Paripurna. Kami menjadi tanda tanya, kok mereka (eksekutif) yang minta dilanjutkan tapi malah memutuskan menghapus KS,” ujarnya, Sabtu (07/12/2019).

Dikatakan Nico, sejak awal dirinya telah menegaskan bahwa KS itu bertentangan dengan regulasi di atasnya, karena tidak sesuai dengan Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  tahun anggaran 2020.

“Kami bukan menolak program KS, karena itu program kerakyatan yang wajib didukung. Namun untuk menghindari double account maka regulasi meminta dihentikan,” tandasnya.

Kemudian lanjut Nico, DPRD Kota Bekasi ingin melakukan audit pengeluaran KS dari awal hingga saat ini, karena selama ini sudah banyak tumpang tindih dengan BPJS lantaran ada potensi double account.

“Kita audit apakah ada indikasi double account. Kalau itu ada, maka itu sudah ranah pidana dengan potensi tindak pidana korupsi (Tipikor),” pungkasnya. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*