Soal Integrasi KS, Wali Kota Masih Tunggu Pencocokkan Data BPJS

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi

BEKASI TIMUR-Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menanggapi surat yang dikirimkan Wali kota Bekasi Rahmat Effendi No. 440/7521/SETDA.TU perihal permohonan pertimbangan hirarki Perundang-undangan KS-NIK di Kota Bekasi.

Melalui surat bernomor B/10174/LIT.04/10-15/11/2019 yang ditanda tanggani Pimpinan Deputi Pencegahan KPK RI Pahala Nainggolan, tertanggal (29/11/2019). KPK memberikan pertimbangan agar KS-NIK diintegrasikan dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau yang lebih dikenal dengan BPJS Kesehatan.

Melalui surat tersebut KPK RI menilai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah ditargetkan mencapai universal coverage pada tahun 2019. Untuk mencapai target tersebut, Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 102 mengamanahkan integrasi Program Jamkesda ke Program JKN.

KPK juga melampirkan manfaat integrasi Jamkesda ke JKN. Diantaranya peserta JKN dapat dilayani di seluruh Indonesia, efisiensi anggaran keuangan daerah dan pengembangan fasilitas kesehatan daerah. Selain itu, KPK juga memberikan catatan potensi masalah jika Kartu Sehat tidak segera terintegrasi dengan JKN. Diantaranya, tumpang tindih anggaran, beralihnya peserta JKN ke Kartu Sehat, tidak berfungsinya fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas) dan potensi korupsi serta kebocoran anggaran karena klaim ganda.

Terkait surat jawaban yang dikirim oleh KPK RI, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, hal tersebut hanya bersifat pemberitahuan dan atensi dari KPK mengenai KS-NIK.

“Tapi masih ada komplementaris yang masih dilakukan. Nah, ini proses panjang, karena harus mencocokkan data peserta BPJS dengan Non BPJS,” ujarnya usai menghadiri rapat Paripurna DPRD,Jumat (29/11/2019).

Disinggung soal kapan KS-NIK akan terintegrasi ke BPJS, Rahmat Effendi menyebut hal itu bisa saja dilakukan, bahkan di awal tahun (2020).

“Makanya kita lagi buat surat ke BPJS untuk menyajikan (data). Berapa sih yang PNS, berapa sih yang pabrik?, kalau Peserta Bebas Iuran (PBI) kan sudah, ada 519 ribu jiwa. Nah, yang belum, atau yang tidak aktif karena kemampuan,” pungkasnya. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*