Terganjal Peraturan Presiden, KS-NIK Akan Diintegrasikan dengan BPJS

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi , Abdul Muin Hafied.

BEKASI TIMUR – Alotnya pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 oleh tim Badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi hingga saat ini, diduga ada isu-isu besar yang dibahas dalam rapat tersebut. Salah satunya yang paling menjadi sorotan adalah soal penganggaran Kartu Sehat (KS).

“Rancangan APBD tahun 2020 saat ini masih dalam tahap proses penggodogan oleh tim Banggar, karena memang ada beberapa poin yang menjadi sorotan di dalam pembahasan,”kata ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied, Selasa (26/11/2019).

Politisi PAN ini menuturkan, seyogyanya rapat Banggar akan digelar pada hari Sabtu (23/11/2019) lalu, namun karena ketidaksiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maka baru hari Senin (25/11/2019) dilaksanakan. Nantinya akan diparipurnakan pada tanggal 30 November 2019 setelah ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif

“Tapi yang paling menjadi sorotan teman-teman adalah terkait masalah KS. Harapan daripada eksekutif masih ingin untuk mengalokasikan anggaran, namun dalam hal ini keputusan dari Permendagri, dari Peraturan Presiden (PP) RI nomor 82 tahun 2018, bahwa instruksi dari Presiden Jokowi menghendaki keputusan final adalah dari BPJS. Jadi tidak ada lagi Jamkesda yang tidak berintegrasi dengan BPJS,” ujarnya.

Dikatakan Abdul Muin, terkait hal itu tim Banggar sudah melakukan konsolidasi kepada Kemendagri dan Kemenkes juga ke beberapa daerah. Namun secara tersirat KPK juga sudah tegas tidak memperbolehkan, dan hal itu membuat DPRD lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

“Harapan kita tentunya ingin bahwa BPJS tetap terintegrasi dengan KS, sehingga nanti alokasi anggaran untuk Jamkesda ini dialokasikan khusus untuk BPJS,” terangnya.

Diungkapkanya, alokasi anggaran KS di tahun 2020 kurang lebih sebesar 350 milliar, dan nanti akan diintegrasikan dengan BPJS untuk membayar angsuran bagi warga tidak mampu sesuai dengan ketentuan Jamkesda.

“Cuma persoalannya, selama ini warga yang terdaftar di Dukcapil ada ratusan ribu, dan itu menjadi tugas serta tanggung jawab pemerintah untuk melakukan pembayaran ke BPJS,”jelasnya.

Politisi PAN ini memaparkan, sesuai ketentuan Kemendagri bahwa BPJS itu wajib bagi semua masyarakat yang sudah mempunyai kendaraan, kewajiban pemerintah adalah membayarkan BPJS bagi warga masyarakat yang kurang mampu.

“Sehingga kita akan mendorong 100%. Pemerintah membayarkan BPJS bagi warga masyarakat yang tidak mampu, karena ini adalah keputusan yang tidak bisa kita elakan. Ini adalah aturan yang jangan sampai nanti kita melakukan pelanggaran yang disetujui oleh DPRD, berarti ini adalah kesalahan yang kita lakukan bersama antara eksekutif dan legislatif,”bebernya

Muin menjelaskan, pada prinsipnya DPRD akan tetap memperjuangkan program-program yang dilakukan oleh walikota dan akan tetap komitmen memperjuangkan aspirasi seluruh warga masyarakat. Namun ia menegaskan karena ini keputusan tertinggi maka tidak boleh dilanggar.

“Jangankan Perwal, Perda sendiri pun tidak akan mungkin kita berani melanggar aturan-aturan koridor yang ada di atas, karena itu keputusan atau ketentuan baku yang tidak bisa dilanggar,”tandasnya.

Ia menambahkan, namun dalam hal ini dirinya tetap berharap ingin mendapatkan acuan dari Kemendagri, Kemenkes juga dari Kemenkumham kalau memang diperbolehkan.

“Buat kita tidak ada masalah. Masalahnya, kalau tidak diperbolehkan ini akan menjadi masalah di kemudian hari. Tentunya yang bermasalah antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya mengakhiri. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*