CIKARANG PUSAT-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera menyelesaikan pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM TB) dengan Kota Bekasi yang tertunda cukup lama.
“Hitung-hitungan asetnya kan sudah jelas dan sudah ada sekitar 362 miliar yang harus dibayarkan oleh Pemkot Bekasi,”ungkap Aria yang di wawancarai, Jumat (21/11/2019).
Jelas Aria, perhitungan aset sudah ada nilainya, tinggal kemauan dari Kota Bekasi untuk menyesaikan kewajibannya. DPRD Kabupaten Bekasi pada intinya mendorong percepatan penyelesaian pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi sebagaimana keinginan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang ingin pelayanan bisa terfokus di wilayah setempat.
“Tinggal mau apa enggak pemisahaan aset ini dijalankan sama Pemkab dan Pemkot Bekasi terkait hasil yang sudah dikeluarkan BPKP,” kata dia.
“DPRD Kabupaten Bekasi tetap akan mendesak agar penyelesaian pemisahan aset bisa secepatnya dilakukan agar PDAM Tirta Bhagasasi bisa fokus melayani masyarakat Kabupaten Bekasi,” lanjut pria yang tinggal di Cikarang Utara.
Mengenai penyertaan modal PDAM TB, papar Aria, Perda-nya sudah dibuat dan telah ada payung hukumnya.
Meski perda tersebut merupakan produk dewan sebelumnya, urai dia, namun ke depannya akan dipikirkan ulang soal penyertaan modal.
“Mungkin ke depan bicara penyertaan modal akan dikaji ulang agar tidak terburu-buru,”pungkas dia.(DEJ)
Leave a Reply