Audit KS-NIK Hingga Hak Angket Semakin Menguat

Dari kiri ke kanan, Hamludin,Evi Mafriningtyas,Nico Godjang, Ucok Sky Khadafi dan Yanto Kamto.

RAWALUMBU-Berbagai elemen masyarakat mendorong pemberlakuan audit pada program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) lantaran diduga banyak menyerap anggaran APBD sejak diluncurkan mulai tahun 2017 lalu.
Hal itu mengemuka dalam diskusi publik membahas masalah KS yang dihelat Radio Suara Bekasi pada Rabu (23/10/2019) yang bertajuk “KS-NIK Bermasalah Audit Atau Hak Angket DPRD” menghadirkan 5 narasumber dari berbagai elemen masyarakat Kota Bekasi diantaranya, Nicodemus Godjang (Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi), Evi Mafriningtyas (Sekretaris Komisi 4 DPRD Kota Bekasi), Hamludin dari Akademisi, Yanto Kamto dari LSM GMBI dan Ucok Sky Khadafi Direktur Eksekutif Center for Badget Analysis (CBA).

Pada kesempatan tersebut Ucok Sky Khadafi mengatakan, tahun 2017 itu ada dua anggaran yang dialokasikan oleh APBD perubahan untuk program kesehatan. Untuk Dinkes dianggarkan 90,2 milliar, kemudian untuk RSUD Chasbullah dianggarkan 22,2 milliar, dan 99,9 persen anggaran habis terserap semuanya.

“Tapi ternyata di tahun 2017 alokasi anggaran untuk Dinkes 90,2 milliar itu melonjak menjadi 133,3 milliar. Sedangkan di rumah sakit itu tadi ada 22,2 milliar melonjak menjadi 38,5 milliar. Ini sebenarnya sudah diaudit BPK, tetapi BPK tidak mengaudit deliknya, dia hanya mengaudit anggaran yang ada di Dinkes dan rumah sakit,”terang Ucok.

Tapi apakah pasien itu betul orang miskin atau apapun, apakah ada kongkalikong antara Dinsos dengan rumah sakit, kata Ucok, ini tidak dibuka oleh BPK.

“Maka memang harus diadakan audit investigasi, misalnya, 1 pasien itu masuk rumah sakit apa yang diobati,apakah generik atau dia mampu, itu nanti bisa dilihat dari rekam medisnya, karena melonjaknya anggaran ini bisa juga ada kesalahan dari perencanaan,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang menyatakan, adanya pemborosan anggaran dalam program KS menimbulkan berbagai pertanyaan, oleh karena itu harus diungkap supaya lebih transparan.

“Maka kita minta audit formal bukan hanya rumah sakit, tetapi juga jajaran SKPD serta medisnya. Pasien-pasien yang kemaren itu di-random atau gimana kita kan tidak tahu,maka perlu tim audit independent,”ujarnya.

Nico mengatakan apa yang ia sampaikan bukan untuk memjatuhkan pemerintahan, tetapi merupakan bagian dari tugas DPRD dalam bidang pengawasan.

“Pengawasan itu ya harus solutif. Artinya tidak hanya mengawasi, mengkritik, tetapi juga harus ada solusi. Nah solusinya apa,seperti tadi yang bang Ucok katakan, saya sepakat harus diaudit untuk menjawab dugaan-dugaan juga persepsi dari masyarakat yang akhirnya berkembang,”jelasnya.

Pendapat berbeda disampaikan tokoh LSM GMBI Yanto Kamto, menurutnya untuk mengungkap dugaan penyelewengan dalam program KS, dewan (DPRD) harus menggunakan hak angket.

“Kita harus angket. Angket apa sih, hanya menjadi dinding saja?, apa yang perlu ditakutin, jadi kita tidak menimbulkan dan juga berprasangka. KS-NIK rumahnya sudah betul,kalau rumahnya sudah betul jangan dibakar rumahnya, kalau memang perlu perbaikan,”terangnya.

Dikatakan Yanto Kamto, untuk memperbaiki program KS, DPRD harus memanggil SKPD untuk mencocokkan data dan dewan harus tegas dalam menyikapi hal tersebut.

“Jangan main tanggung kalau kita mau membedah persoalan, jangan pernah kita selalu diskusi tentang hal ini. Tetapi tidak pernah bergerak maju ke depan. Maka harus angket,”tandasnya.

Sekretaris Komisi 4 DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PAN, Evi Mafriningtyas masih meragukan keputusan hak angket. Menurutnya, hak angket harus didahului dengan interpelasi, dilakukan pemanggilan, kalau memang tidak ketemu solusi baru bisa meningkat ke hak angket.

“Semua setuju KS itu dilahirkan mempunyai nilai maslahat yang besar untuk masyarakat. Hanya sekali lagi, tadi kita sudah sepakati bersama apapun audit lewat audit independent, oleh kejaksaan,maka harus ada tahap-tahap proses yang perlu bersama kita lalui. Ujungnya harus angket pun sama, semua banyak prosedur. Tentu saya dan bang Nico tidak bisa mewakili anggota (DPRD)
yang 48 diantaranya, dan collective collegial. Kita saat ini tidak bisa memutuskan hasil diskusi kita pada sore hari ini, hak angket harus dijalankan, tidak bisa,”bebernya.

Hamludin dari kalangan Akademisi menambahkan, yang menarik dari KS adalah proses perjalanan yang seolah olah tidak pada umumnya, misalkan adanya Surat Keputusan (SK) yang terbitĀ  lebih dulu daripada Peraturan Faerah (Perda), yang mana pada umumnya harusnya Perda dulu baru SK Wali Kota.

“Mungkin pertimbanganya berdasarkan asas manfaat,berjalan kemudian dirasa manfaatnya baru kemudian dirubah menjadi Perda. Jadi secara konteks menurut saya bagus, karena menghidupkan bagaimana memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,”tukasnya.(RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*