CIKARANG – Asisten Administrasi (Asda III) Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku Plt Kabag Hukum, H. Suhup mendesak agar Dinas Perhubungan (Dishub) setempat segera memasang marka rambu kelas jalan atau rambu larangan bagi kendaraan berat bertonase di atas 8 ton.
Suhup menjelaskan, sebelum Surat Edaran (SE) Bupati Bekasi terkait rambu jalan kelas III diterbitkan, sebaiknya Dishub Kabupaten Bekasi segera memasang marka rambu jalan di kelas III di perbatasan Kota/Kabupaten Bekasi, tepatnya di Jalan Raya Babelan.
“Harusnya rambu larangan melintas bagi dump truk segera dipasang di jalan kelas III yang ada di seluruh jalan kabupaten,” beber mantan Kadishub Kabupaten Bekasi ini.
Disinggung soal Surat Edaran Bupati Bekasi tentang rambu kelas jalan, Suhup mengatakan, pihaknya belum terima langsung surat dari Dishub Kabupaten Bekasi untuk dikoreksi.
“Kalau memang sudah ada di staf saya, nanti saya panggil agar segera dikoreksi,” ungkapnya.
Sebelumnya, staf Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, pada Kamis lalu, dimana Kepala Dishub Kabupaten Bekasi Yana Suyatna telah menyerahkan draft Surat Edaran Bupati. Namun, yang bersangkutan pegawai yang bernama Yadi saat ini sedang ke Bandung mendampingi anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
“Pak Yadi sedang mendampingi anggota dewan. Setahu saya, Kamis minggu lalu, Pak Kadishub menyerahkan Surat Edaran Bupati guna dikoreksi,” ucapnya.
Pantauan di lapangan menyebutkan, pihak dari Dishub Kota Bekasi sudah memasang rambu larangan kendaraan bermuatan berat melintas di jalan kelas III yakni Jalan Raya Perjuangan Teluk Pucung, Kota Bekasi, menyusul ramainya lalu lalang dump truk melalui jalan raya menuju wilayah Kecamatan Babelan.(*)
Leave a Reply