Silpa APBD Kado Istimewa HUT Kabupaten Bekasi ke 69

Ilustrasi (ist)

CIKARANG PUSAT- Berulangnya serapan dana APBD yang tidak mampu dibelanjakan dalam satu tahun anggaran oleh Pemkab Bekasi, menjadi cermin dan tema yang diangkat oleh Dewan Pendiri LSM JEKO (Jendela Komunikasi) ketika memperingati Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke 69 yang jatuh pada Kamis (15/08/2019).

Dewan Pendiri LSM JEKO yang kerap disapa Bob menjelaskan bahwa sudah bukan menjadi rahasia lagi uang APBD yang tidak mampu dibelanjakan dalam satu tahun anggaran atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) nilainya sangat fantastis dan bombastis. Namun sayangnya lupa atau dilupakan oleh stakeholder dan berlalu begitu saja.

Ia membeberkan, seperti diketahui Silpa APBD Pemkab Bekasi tahun 2017 senilai Rp 891.936.602.320, kemudian pada tahun 2018 Silpa itu meningkat menjadi Rp 1.029.219.164.179, dan bahkan diprediksi akan bertambah pada tahun 2019 menjadi Rp 1,3 triliun.

“Jika dicermati dan ditelaah, APBD Pemkab Bekasi itu menunjukkan ada sesuatu yang salah pada level sistem. Skala kejadiannya bukan lagi kasuistik dan temporer, melainkan sudah menjadi wabah atau virus permanen, sehingga harus cepat diamputasi,” tegas Bob.

Dengan adanya nilai tersebut, papar dia, maka APBD sebagai instrumen fiskal bagi pembiayaan layanan publik dan stimulan ekonomi jalan di tempat. Karena itu mungkin menjadi satu alasan jika Gubernur Jawa Barat tidak hadir ketika pelaksanaan puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke 69.

Bagaimana pun, kata dia, momentum Hari Jadi ke 69 Kabupaten Bekasi ini harus dan wajib direnungkan kenapa Silpa itu terjadi. “Jangan diam, karena hak dasar rakyat untuk menikmati jalan bagus atau irigasi /pengairan sawah dan lampu penerangan jalan umum tidak dirasakan rakyatnya, Bahkan hilang lantaran pemangku kebijakan duduk manis dan memarkir dana publik ke berbagai lembaga / instrumen keuangan yang tak produktif,”tandasnya.

Yang jelas, lanjut dia, terjadinya Silpa itu membentuk struktur persoalan yang tak boleh dianggap enteng. “Jika melihat siklus realisasi pada triwulan hingga semester pertama kenapa selalu minim, di sinilah awal masalah manajemen,” ulasnya.

Ketika hal tersebut dicambuk, papar dia, jawabnya sistem anggaran tahun jamak (multi years) hanya berlaku pada megaproyek. Belum.lagi, alasan waktu ketika menuntaskan pembahasan RAPBD. Bahkan ada proyek yang tendernya diulang dan bahkan ada juga yang telah dianggarkan dan sudah memasuki kontrak kerja dengan pihak ketiga, gagal dieksekusi karena hambatan yang datang dari dimensi persoalan lain.

“Ketakutan terjerat hukum ketika menjadi PA – PPK – PPTK adalah wujud nyata penolakan secara halus yang dilakukan birokrat untuk mengimplementasikan anggaran yang mereka tahu betul bahwa rancang bangun itu hanya untuk kepentingan kelompok politisi,” ujar Bob.

Menurut dia, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran. Oleh karena itu kandungan yang ada di dalamnya adalah rencana pelaksanaan semua pendapatan daerah dan belanja daerah untuk melaksanakan desentralisasi, karena pembiayaan itu dipungut dari semua penerimaan daerah dan tujuannya untuk memenuhi target yang ditetapkan dan disepakiti bersama antara eksekutif dan legislatif.(ZAL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*