CIKARANG PUSAT-Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana mewujudkan Mal Pelayanan Publik (MPP).Hal itu dalam rangka mempercepat pelayanan tanpa harus datang ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kepala Bidang Penanaman Modal, M.Said mengatakan, untuk persiapan awal pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian PAN/RB tentang mekanisme dan tahapan-tahapan dalam rangka mempersiapkan MPP.
“Kita sudah mendapatkan arahan dari Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN/RB, terhadap daerah tersebut yang memang diarahkan untuk mempersiapkan penyelenggaraan MPP,”ujarnya diwawancarai,Rabu (14/08/2019).
Dijelaskannya, berdasarkan keputusan KemenPAN/RB No 23 tahun 2017 tentang Pelayanan Publik, dimana ketika pemerintah daerah setempat sudah melakukan persiapan-persiapan maka nanti akan dilanjuti dengan penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KemenPAN/RB dengan DPMPTSP Kabupaten Bekasi dan kota serta kabupaten lainnya.
Disinggung lokasi yang bakal jadi tempat MPP, papar dia, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan stakeholder yang ada, terutama dinas teknis langsung yang terkait dengan pelayanan publik. Bahkan pihaknya juga mendapatkan masukan dari dinas terkait mengenai lokasi yang lebih tepat dan strategis lokasinya yakni di tengah pusat kota.
“Mengenai lokasi akan diusulkan di DPRD dalam Anggaran Perubahan Tambahan (ABT), guna melakukan survei lokasi yang sudah eksis pelayanan MPP-nya, misal Kota Pekanbaru, kemudian ada Batam, lalu yang terdekat ada Pemprov DKI,”tandasnya.
“Untuk di Jawa Barat ada sekitar 3 sampai 4 Kab/Kota yang menandatangani MoU Pelayanan MPP, diantaranya ada Sumedang, Kota Bandung, dll,”lanjutnya.
Pihaknya berharap pendirian Mal Pelayanan Publik bisa dilakukan secepatnya, mengingat sangat penting sekali dilakukan sehingga masyarakat tidak lagi perlu jauh-jauh datang dalam melakukan pengurusan perizinan.(DEJ)
Leave a Reply