BABELAN-Kepala Seksi (Kasie) Pengamanan Kebijakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ricardo Sijabat mengatakan sebanyak 250 Bangunan Liar (Bangli) berdiri di bantaran Kali Busa.
“Satpol PP Kabupaten Bekasi sudah mendata bangli yang berdiri di bantaran Kali Busa dan hasilnya tercatat ada sebanyak 250 bangli,”kata dia yang diwawancarai, Kamis (01/07/2019).
Beber Ricardo, pihaknya menunggu perintah dari Bupati Bekasi untuk mengeluarkan surat teguran I,II,III selama tujuh hari. Jika tidak digubris lalu dilanjutkan dengan peringatan I,II,III, dan ujungnya bisa dilakukan pembongkaran.
Satpol PP mendesak kepada PJT II selaku operator lahan yang berada di bantaran kali untuk segera mengeluarkan surat dan diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar bangli tersebut secepatnya dibongkar.
“Kita tidak bisa bertindak kalau belum ada pengajuan surat resmi dari PJT II selaku pemilik lahan yang berada di bantaran kali,” kata dia.
Intinya, papar dia, Satpol PP menunggu keseriusan PJT II selaku pemilik lahan yang ada di bantaran kali yang ada di sepanjang wilayah Kabupaten Bekasi. Sebab, tanpa surat resmi dari PJT II akan percuma dan bangli tetap berdiri.
“PJT II harus serius membantu Pemerintah Kabupaten Bekasi, apalagi banyak lahan PJT II udah berdiri bangli,”tutup dia.(DEJ)
Leave a Reply