Tomas dan Lurah Ciketingudik Sebut Pemilihan Ketua LPM Sesuai Prosedur

Tokoh masyarakat Ciketingudik, Wardani.

BANTARGEBANG-Tokoh masyarakat (Tomas) Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, menyesalkan tindakan beberapa oknum yang merasa tidak puas dengan hasil pemilihan Ketua LPM dan mengatas namakan perwakilan warga masyarakat Ciketingudik.

Diberitakan sebelumnya, beberapa perwakilan warga masyarakat Ciketingudik mendatangi Kantor DPRD Kota Bekasi dan menyampaikan keberatan mereka kepada anggota DPRD Komisi I, terkait Pemilihan Ketua LPM setempat yang dianggap tidak sesuai prosedur.

“Dibilang sebagian warga, kalau menurut saya bukan sebagian warga.Cuma segelintir orang yang tidak puas akan pemilihan (LPM) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) kemarin,” kata Wardani, Tomas yang juga mantan Ketua RW.02 Ciketingudik saat ditemui awak media, Selasa (30/7/2019).

Kalau berbicara warga, Wardani mempertanyakan warga yang mana?, karena ia menilai pada saat dilaksanakan pemilihan posisi warga kondusif. Justru menurutnya beberapa oknum warga tersebut berharap pemilihan LPM di Ciketingudik tidak sesuai dengan Perda.

“Pemilihan LPM di sini sebelum pemilihan tahun ini dilakukan secara umum, sementara di Perda tidak mengakomodir pemilihan secara umum, dan segelintir orang itu sampai sekarang merasa tidak puas,” ujarnya.

Menurutnya, kalau berbicara kurang sosialisasi, selain Salim Samsudin SE (Ketua terpilih), juga ada bakal calon lain Sukatmin dan Sarmidih. Kalau berbicara Perda, beber dia, semua tahapan pemilihan sudah dilaksanakan dengan sesuai, mulai dari proses sosialisasi, tahapan pendaftaran, sampai pendaftaran diperpanjang waktunya, demi mengakomodir proses pemilihan secara demokratis.

“Karena kalau tidak sesuai dengan Perda, Bagian Hukum dari pemerintah tidak akan mengesahkan, dan sekarang sedang dalam pengesahan. Saya dapat info kalau tidak hari ini mungkin besok SK penetapan akan keluar,”ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, jika dibilang di Ciketingudik pemilihan LPM tidak demokrasi karena bahasa demokrasinya sendiri mereka tidak paham. Sementara di Perda tidak mengakomodir pemilihan LPM dilakukan secara umum, tetapi secara perwakilan dari para Ketua Rukun Warga (RW).

“Karena salah mengartikan kata demokrasi dan tidak mau mempelajari Perda, di situ ketidak nyambungan dengan hasil pemilihan sekarang,” tandasnya.

Ikut menanggapi, Lurah Ciketingudik Nata Wirya menyatakan bahwa pemilihan ketua LPM di wilayahnya sudah dilaksanakan sesuai Perda. Sesuai pasal 10, kata dia, pemilihan ketua LPM dilaksanakan secara musyawarah yang difasilitasi oleh kelurahan, ayat duanya dipimpin oleh lurah setempat. Ayat tiga, musyawarah Kelurahan sebagaimana dimaksud ayat 2 dilaksanakan untuk membentuk panitia.

“Ini sudah saya laksanakan dengan melibatkan tokoh masyarakat, bukan seluruh tokoh masyarakat, melibatkan tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda.Ini sudah saya laksakan,” ujarnya di kantor Kelurahan Ciketingudik di waktu yang sama.

Dikonfirmasi, Camat Bantargebang Asep Gunawan menyebut sepanjang pemilihan LPM dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan prosedur yang benar, maka pihaknya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

Terkait rencana pemanggilan camat, Lurah dan Ketua Panitia Pemilihan LPM Kelurahan Ciketingudik ke Komisi I DPRD Kota Bekasi nanti pada hari Kamis (01/08/2019) untuk mengklarifikasi, Camat Asep mengaku belum menerima surat undangan dari Dewan.

“Saya tidak mau berandai-andai, orang undangan belum ada, bukan memanggil, nanti kesannya saya salah,” tukasnya.(RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*